Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Dalam pertimbangan gugatan tersebut, para Pemohon menyoroti peran penting presiden dan wakil presiden yang merupakan nahkoda bagi sebuah negara sekaligus citra jati diri bangsa.
Terlebih dalam pembukaan UUD 1945 telah diamanatkan mengenai cita-cita besar negara Indonesia. Menurut para Pemohon, kepala negara yang ideal ialah yang memiliki pengetahuan kritis dan luas.
Menurut Pemohon, syarat minimal pendidikan bagi capres-cawapres berkaitan erat dengan kompetensi dan kapabilitas dalam memimpin
"Pendidikan SMA sederajat memiliki keterbatasan pengetahuan yang tidak mengakar pada sistem pemerintahan yang baik, maka jika terpilih presiden dan wakil presiden yang hanya lulusan pendidikan SMA sederajat sebagai pemimpin suatu negara Indonesia akan berpotensi memberikan dampak negatif, di mana kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat, justru jauh dari kategori keadilan itu sendiri—yang ada hukum dikekang demi memperpanjang kekuasaan. Hal tersebut dapat dan berpotensi merugikan hak konstitusional seluruh masyarakat Indonesia," tulis Pemohon dalam permohonan.
Para Pemohon pun menekankan, pendidikan SMA/sederajat dalam pemahaman umum memiliki keterbatasan. Di antaranya kurang pengetahuan spesifik tentang pemerintahan dan kebijakan publik, kurangnya pengembangan keterampilan analitis dan kritis, kurangnya pengalaman praktis dan pengambilan Keputusan dan manajemen, serta kurangnya pemahaman tentang etika dan moralitas dalam pemerintahan.
Menurut mereka, hal tersebut akan memberikan dampak kerugian konstitusional bagi seluruh warga negara republik Indonesia—jika sosok kepala negara/pemerintah yang terpilih tersebut tidak memiliki pengetahuan yang luas.
Maka segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang terpilih tidak efektif dan tidak efisien, pengambilan keputusan yang salah dan merugikan negara, konflik kepentingan dan korupsi, kerusakan citra pemerintah dan negara, kehilangan kepercayaan masyarakat.
Selain itu, masalah tersebut dapat memberikan dampak ekonomis yakni seperti keterpurukan ekonomi dan inflasi, pengangguran dan kemiskinan meningkat, kerugian negara dan keuangan publik, investasi dan pertumbuhan ekonomi terhambat, hingga ketergantungan pada utang luar negeri.