Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito menyebutkan syarat testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Syarat perjalanan tersebut diatur dalam Satgas Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) No. 14 Tahun 2021.
"Setiap individu yang mau melakukan perjalanan wajib melakukan protokol kesehatan 3 M," ujar Ganip dalam konferensi pers dipantau daring Jumat (2/7/2021) malam.