11 Larangan Saat Puncak Haji, Pantang Dilanggar!

Ada sanksi jika jemaah haji melanggar larangan ini

Jakarta, IDN Times - Menjelang puncak haji yang jatuh pada 9 Dzulhijjah 1443 H atau 8 Juli 2022, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jemaah saat melaksanakan wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah, dan melempar jumrah di Mina.

Jemaah harus tahu sederet larangan yang ada, terlebih jika sudah berihram atau berniat mulai menjalankan haji atau umrah. Sedikitnya ada 11 larangan yang dikutip IDN Times dari buku Haji A-Z karangan Fahrur Mu'is.

1. Daftar 11 larangan selama melaksanakan ibadah haji

11 Larangan Saat Puncak Haji, Pantang Dilanggar!Suasana Masjid Nabawi, Madinah yang dipenuhi oleh Jamaah di tengah musim haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Larangan  bagi orang yang berihram sebagai berikut:

  1. Mencukur atau memotong rambut tanpa uzur (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot)
  2. Memotong kuku
  3. Menutup kepala
  4. Menutup wajah dan sarung tangan bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya
  5. Memakai minyak wangi atau parfum
  6. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana dan sepatu
  7. Bercumbu dengan istri disertai syahwat
  8. Bersetubuh dengan istri
  9. Melakukan akad nikah untuk dirinya atau untuk orang lain
  10. Membunuh hewan buruan
  11. Memotong pohon di Tanah Haram dan tumbuh-tumbuhan yang segar (basah)

Baca Juga: Ini Perbedaan Tarif dan Layanan Mewah Haji Furoda dan Haji Plus 

2. Hukum bagi yang melanggar dan tiga keadaan saat orang melakukan larangan Ihram

11 Larangan Saat Puncak Haji, Pantang Dilanggar!Terlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Hukum bagi yang melanggar larangan ihram

  1. Yang tidak ada fidyah, yaitu akad nikah. Yang melanggar harus bertobat dan memohon ampunan Allah. (HR Muslim)
  2. Fidyah dengan menyembelih seekor unta, yaitu jima’ (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tidak sah. (QS Al Baqarah; 197)
  3. Fidyah jaza’ atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Caranya adalah dia menyembelih hewan. (QS Al Maidah: 95). 
  4. Selain tiga larangan di atas, seperti menutup kepala, memotong rambut, memotong kuku, menggunakan parfum, dan memakai pakaian yang berjahit, maka fidyahnya harus memilih antara berpuasa tiga hari, memberi makan kepada enam orang miskin, dengan setiap orangnya diberi satu mud dari burr (gandum) atau beras, menyembelih seekor kambing. (QS Al Baqarah: 196).

Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihram:

  1. Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tak ada dosa dan tidak ada fidyah.
  2. Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka dia dikenakan fidyah. Seperti. terpaksa ingin mencukur rambut  (baik rambut kepala atau ketiaknya), atau ingin mengenakan pakaian berjahit karena mungkin ada penyakit dan faktor pendorong lainnya.
  3. Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka dia dikenakan fidyah ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertaubat dengan taubat yang nashuhah (tulus).

3. Hal yang dibolehkan ketika Ihram

11 Larangan Saat Puncak Haji, Pantang Dilanggar!Ilustrasi Jamaah Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Hal-hal di bawah ini dibolehkan ketika sudah berihram:

  • Boleh memakai sandal (yang terbuka tumitnya) dan ikat pinggang
  • Boleh memakai jam tangan, kacamata, cincin, dan alat bantu pendengaran
  • Boleh mandi, mendinginkan kepala atau badan dengan menyiramkan air kepadanya, dan bagi junub boleh mandi. Dengan air dan sabun yang tidak berbau harum
  • Boleh membunuh hewan yang membahayakan seperti kalajengking, lipan, ular, tikus, dan anjing gila
  • Boleh berlindung di sinar matahari di dalam mobil, dengan menggunakan payung, pohon, dan lain-lain, asal tidak menempel kepala
  • Boleh membawa barang bawaan dengan meletakkanya di atas kepala, asalkan tidak dimaksudkan untuk menutupi kepala

Baca Juga: Menag Akan Beri Sanksi Tegas Travel Haji Tak Sesuai Aturan 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya