Mendagri: ASN Tak Boleh Ikut Campur dalam Urusan Politik

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang ASN

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut campur dalam urusan politik praktis.

Hal tersebut disampaikan Tito di acara Penandatanganan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Jakarta, Kamis (22/9/2022).

“ASN kita sudah tahu bahwa undang-undangnya berbagai aturan, tidak boleh berpolitik praktis, karena ASN adalah tenaga profesional. Dia menjadi motor pemerintahan, ASN kita harapkan bekerja sama secara profesional siapa pun juga,” kata Tito.

Baca Juga: Datangi KSP, Nakes Curhat soal Status Non-ASN

1. Diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014

Mendagri: ASN Tak Boleh Ikut Campur dalam Urusan PolitikMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Tito mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang (UU), khususnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik praktis manapun. Peran penting ASN yaitu menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Kita semua sepakat, biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat atau daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapa pun juga pemenangnya,” kata Tito.

Tito berharap, dengan adanya komitmen keputusan bersama terkait netralitas pegawai ASN dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 nanti, ASN tetap bekerja secara profesional meski terjadi dinamika politik dan perebutan kekuasaan.

Baca Juga: Wamenag Minta ASN Kemenag Jaga Kerukunan Selama Pemilu 2024

2. ASN tidak boleh memihak paslon atau partai tertentu

Mendagri: ASN Tak Boleh Ikut Campur dalam Urusan PolitikIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Tito mengapresiasi kegiatan penandatanganan keputusan bersama tersebut karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesuksesan Pemilu serentak.

Menurutnya, ASN memiliki hak politik dan hak untuk memilih, tapi tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak kepada calon partai tertentu.

“Salah satu yang kita jaga adalah netralitas ASN, karena ASN ini adalah mesin pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kita harapkan dan kita tentu mengawasi agar ASN-ASN tetap profesional, tenaga-tenaga profesional yang non-partisan,” ujar Tito.

Tito melanjutkan, meskipun nanti suhu politik 'menghangat', ASN harus tetap pada posisi menjaga pemerintahan agar tetap berlangsung baik.

“Dalam demokrasi, saya kira memang harus menghangat, karena itulah demokrasi, tapi yang kita jaga jangan sampai menghangat itu kemudian menjadi rusak,” ujar Tito.

Baca Juga: PDIP DKI Minta Mendagri Usulkan Perempuan Sebagai Calon Pj Gubernur

3. Netralitas ASN diperlukan demi jalannya pelayanan publik yang profesional

Mendagri: ASN Tak Boleh Ikut Campur dalam Urusan PolitikIlustrasi kegiatan ASN (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Selain Kemendagri, penandatanganan ini dilakukan oleh KemenPAN-RB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, netralitas ASN diperlukan demi jalannya pelayanan publik yang profesional.

Sebab, jika ASN tidak netral, maka akan mengganggu pelayanan publik. Selain itu, sebagaimana telah diatur UU, pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.

“Sudah ada proses yang sudah kita sepakati, di birokrasi ada KASN, kemudian ada beberapa sanksi-sanksi, mulai peringatan sampai pemberhentian jika memang mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berat soal ini,” tegas Anas.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, pihaknya akan mengawasi jalannya Pemilu secara profesional dan bertanggung jawab.

Jika terbukti ada ASN yang melanggar netralitas, maka Bawaslu dan kementerian/lembaga terkait tidak segan memberikan sanksi.

“Ini akan menjadi prosedur hukum acara dan juga hukum materil dalam pelaksanaan sanksi bagi ASN, tentu inilah yang akan dipegang ke depan. Dulu masih tercerai-berai, ada surat kepala BKN, surat MenPAN-RB, sekarang sudah menyatu. Inilah satu kemajuan penting,” kata Bagja.

Baca Juga: Bawaslu Sulsel Ungkap Cara Cegah Pelanggaran ASN saat Pemilu 2024

4. Pemilu 2024 akan menjadi sejarah karena Pilpres dan Pilkada dilakukan serentak

Mendagri: ASN Tak Boleh Ikut Campur dalam Urusan PolitikIlustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sisi lain, Tito juga menjelaskan, pemilihan serentak yang dilaksanakan pada 2024 nanti merupakan sejarah karena Pilpres dan Pilkada dilakukan secara bersamaan.

Filosofi dari Pemilu dan Pilkada bersama ini yaitu terciptanya keserempakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) antara Presiden/Wakil Presiden dan kepala daerah. 

Selain itu, kata Tito, Indonesia mengalami perubahan yang signifikan dalam sistem politik dan pemerintahan semenjak tahun 1998. Hal itu ditandai dengan diadopsinya demokratisasi yang lebih luas dibandingkan dengan masa sebelumnya.

“Satu konsekuensi daripada demokratisasi ini demos dan kratos, kekuasaan di tangan rakyat, maka salah satunya adalah sistem pemilihan juga dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Sebelumnya sistem tertutup, memilih partai, menjadi pemilihan langsung untuk memimpin negara, presiden dan wakil presiden,” ucap Tito.

Baca Juga: Mendagri Minta Perpindahan IKN ke Kaltim Didukung Daerah Sekitar

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya