Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Intinya sih...

  • Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan kado pernikahan berupa bros dan cincin emas senilai Rp15 juta.
  • Kado tersebut dibeli di toko emas Blok M dengan berat sekitar 10-15 gram.
  • Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar untuk berbagai keperluan termasuk ke Partai NasDem.

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo disebut kerap memberikan kado pernikahan berupa bros hingga cincin emas. Nilainya bisa mencapai Rp15 juta.

Eks Kepala Subbagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, permintaan itu muncul dari ajudan Syahrul ketika mantan bosnya itu mendapat undangan pernikahan.

"Biasanya saudara beli di mana?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

"Di toko emas Blok M," jawab Kiky.

1. Nilainya bisa mencapai Rp15 juta

Sidang Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Aryodamar)

Kiky mengungkapkan, kado tersebut memiliki berat sekitar 10-15 gram. Nilanya bisa mencapai Rp15 juta.

"Sekitar Rp10-15 juta. Perkiraannya segitu," ujar Kiky.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

3. KPK usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Editorial Team

EditorAryodamar