Syahrul Yasin Limpo dan Anak Kerap Beli Baju Pakai Uang Kementan

- Mantan Menteri Pertanian dan anaknya kerap belanja pakaian menggunakan uang Kementan
- Pembelian baju untuk keperluan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan keluarga, selalu memegang kuitansinya untuk di-reimburse
- Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi senilai Rp44,5 miliar, uang digunakan untuk berbagai keperluan termasuk Partai NasDem
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan anaknya yang juga Anggota DPR dari NasDem, Indira Chunda Thita, disebut kerap belanja pakaian menggunakan uang dari Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Kalau Pak Menteri selesai makan siang bersama keluarga biasanya suka beli baju," ujar eks Kepala Subbagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra yang dihadirkan sebagai saksi persidangan, Senin (6/5/2024).
"Baju untuk siapa?" tanya hakim.
"Untuk Pak Menteri atau Bu Tita," jawab Kiky.
1. Baju yang dibeli untuk kebutuhan pribadi

Kiky mengatakan, pembelian baju itu biasanya untuk keperluan pribadi Syahrul Yasin Limpo dan keluarga. Ia selalu memegang kuitansinya untuk di-reimburse
"Biasanya sudah ada kuitansinya," ujarnya.
2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan peras anak buah

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.
3. KPK usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.
Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.