Jakarta, IDN Times - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, meminta kepada Polri memulihkan nama baik putranya. Sebab, berdasarkan keterangan dari Mabes Polri, tidak ada tindak pidana pelecehan terhadap istri Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 lalu. Selain itu, polisi juga menyetop tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J atas tuduhan berupaya membunuhan Bharada Richard Eliezer.
"Kan sudah diumumkan oleh Dirtipidum, bahwasanya pengaduan Ibu Putri soal pelecehan seksual dan pembunuhan, sudah terbantahkan. Tidak ditemukan pidana di dalamnya. Karena itu, Mabes Polri sudah mengumumkan bahwa pengaduan itu tidak ada pihak terpidananya," ungkap Samuel di Jambi pada Minggu, 14 Agustus 2022 lalu.
Ia pun memohon kepada pihak berwajib agar nama baik Brigadir J dan keluarga besar dipulihkan. Sejak awal, Samuel dan keluarga tak yakin putranya itu berani untuk melecehkan Putri secara seksual. Apalagi, ia telah bekerja bersama Sambo sejak 2019 lalu.
Lalu, apa tanggapan dari kuasa hukum Putri, Arman Hanis, terkait laporannya yang dinilai oleh Polri tak mengandung tindak pidana?
