Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Gubernur Riau Annas Maamun. Mantan terpidana kasus korupsi itu dijemput paksa karena dianggap tak kooperatif.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (30/3/2022).

1. Annas Maamun masih diperiksa KPK

eks Gubernur Riau Annas Maamun. (ANTARA FOTO)

KPK belum menjelaskan kasus apa yang membuat Annas dijemput paksa. Kini, ia telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

"Perkembangan akan diinfokan," ujarnya.

2. Jokowi sempat beri grasi buat Annas

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Diketahui, Annas pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Namun, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberinya grasi pada September 2019.

Annas mengajukan grasi karena sudah berusia 78 tahun. Selain itu, semasa ditahan, Annas sudah memiliki sejumlah penyakit.

3. Annas alami sakit hernia hingga depresi saat ditahan

eks Gubernur Riau Annas Maamun. (ANTARA FOTO)

Berdasarkan keterangan dokter, Annas mengakamii sakit PPOK (COPD) akut, dispepsia syndrome (depresi berat) dan gastritis/lambung, hernia, dan hampir setiap hari sesak napas.

Ia sempat dirawat di Rumah Sakit di luar lapas Poliklinik lapas Kelas I Sukamiskin Bandung dan dirawat di Poliklinik Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. Selain itu, ia juga kerap berpindah ruang tahanan karena membutuhkan oksigen untuk perawatan.

Editorial Team