Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Gubernur Riau Annas Maamun. Mantan terpidana kasus korupsi itu dijemput paksa karena dianggap tak kooperatif.
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (30/3/2022).