Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe berbicara dalami sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe menyatakan keberatan terhadap dakwaan korupsi Rp46,8 miliar. Politikus Partai Demokrat itu merasa dirinya telah difitnah.

Nota keberatan Lukas Enembe dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona. Hal ini dilakukan lantaran Lukas sedang sakit.

"Untuk rakyatku Papua di mana saja berada. Saya, gubernur yang Anda pilih untuk 2 periode, saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan. Saya, Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar," kata Petrus Bala Pattyona, Senin (19/6/2023).

1. Lukas Enembe singgung sejumlah penyakitnya

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe (kedua kiri) menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Lukas Enembe juga menyinggung riwayat penyakitnya sebelum ditahan hingga saat ditahan KPK. Ia mengaku menderita diabetes, stroke ringan, jantung, darah tinggi, hingga ginjal.

"Sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya. Pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8 persen," ujarnya.

"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK dan saya sebagai kepala adat akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK sebagai penyebab kematian saya," ujar Lukas.

2. Lukas Enembe bantah terima suap dan gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di