Ngotot Digelar Offline dan Ngaku Sakit, Sidang Lukas Enembe Ditunda

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, seharusnya mulai diadili dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin (12/6/2023). Namun, sidang ditunda setelah ia menolak menjalani sidang online dari Rutan KPK dan mengaku sedang sakit.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan sempat membuka untuk umum persidangan online tersebut. Ia juga menanyakan kondisi politikus Partai Demokrat itu.
Lukas diketahui sempat menolak keluar Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena enggan disidang secara online.
"Apakah Saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? tanya Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Sakit," jawab Lukas Enembe.
1. Lukas Enembe kirim surat penolakan sidang online

Melalui surat yang ditulis tangan, Lukas menolak diadili secara online. Ia ingin berhadapan langsung dengan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
"Sehubungan dengan rencana persidangan saya hari ini, saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia, majelis hakim di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat. Saya yakin tidak ada alasan bagi saya tidak dihadirkan secara online," ujar Lukas Enembe seperti ditulis dalam suratnya.
Hal itu juga dibenarkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ia menyebut Lukas sempat menolak keluar Rutan KPK.
"Informasi yang kami terima, terdakwa Lukas Enembe tidak mau keluar Rutan untuk sidang online dari Gedung Merah Putih sehingga pelaksanaan sidang tersebut saat ini dilakukan dari Rutan cabang KPK," jelas Ali.
2. Sidang Lukas Enembe ditunda hingga 19 Juni 2023

Majelis Hakim mengamini permintaan Lukas Enembe. Namun, hakim meminta rekam medis paling baru kepada jaksa untuk memutuskan keberlangsungan persidangan Lukas.
Persidangan pun ditunda hingga Senin, 19 Juni 2023. Lukas diharapkan dapat membantu kelancaran persidangan.
"Permohonan Saudara sudah dibahas di ruang sidang. Insyaallah persidangan berikut dilaksanakan secara offline, tapi dengan catatan Saudara harus jamin kelancaran persidangan. Persidangan ini terbuka untuk umum, siapa saja bisa datang ke ruang sidang. Dengan catatan tadi, harus jaga sikap untuk kelancaran persidangan," ujar hakim.
3. Lukas Enembe akan didakwa terima suap dan gratifikasi Rp48,6 miliar

Sebelumnya, KPK menyebut Lukas Enembe akan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp48,6 miliar. Namun, jumlah tersebut belum termasuk pencucian uangnya.