Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).

1. Pertimbangan hakim dalam vonis Rijatono Lakka

Rijatono Lakka (IDN Times/Aryodamar)

Terdapat sejumlah hal yang dipertimbangkan majelis hakim dalam merumuskan vonis. Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hakim juga menyebut tidak ada hal meringankan terhadap terdakwa.

2. Vonis hakim untuk Rijatono Lakka sama dengan tuntutan jaksa

Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Baik Tim penasihat hukum Rijatono maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa meuntut terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider.

3. Rijatono Lakka didakwa suap Lukas Enembe Rp35,4 M

Tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rijatono Lakka didakwa menyuap Lukas Enembe senilai total Rp35,4 miliar. Suap itu diberikan dalam bentuk tunai serta pembangunan dan perbaikan aset.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

"Yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us