Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tanggapan Istana soal Raffi Ahmad Disebut dalam Kasus Suap Bea Cukai
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bertemu dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)
  • Istana melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi penyebutan nama Raffi Ahmad dalam kasus suap Bea Cukai dengan menyatakan belum mengetahui dan mengajak semua pihak fokus memperkuat ekonomi nasional.
  • KPK memastikan akan mendalami keterlibatan Raffi Ahmad yang disebut menitipkan dua barang elektronik lewat Blueray Cargo, namun belum mengarah pada dugaan penyelundupan karena skalanya kecil.
  • Bos Blueray Cargo, John Field, bersama dua bawahannya didakwa menyuap pejabat Bea dan Cukai senilai lebih dari Rp61 miliar agar proses impor perusahaan mereka dipermudah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Juli 2025

Pertemuan antara pejabat Ditjen Bea dan Cukai dengan pengusaha kargo, termasuk John Field, berlangsung. Pada bulan yang sama, John Field memberikan uang Rp8,2 miliar kepada Orlando Hamonangan di kantor pusat Bea dan Cukai.

Agustus 2025

John Field kembali menyerahkan uang Rp8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura di kantor pusat Bea dan Cukai kepada sejumlah pejabat.

September 2025

Pemberian ketiga dilakukan di Mall of Indonesia, Jakarta Utara. John Field menyerahkan Rp8,59 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat Bea dan Cukai.

Oktober 2025

Pemberian keempat senilai Rp8,78 miliar dilakukan di restoran Mall of Indonesia dan resto Jepang di Mall Artha Gading.

Desember 2025

John Field memberikan uang Rp8,84 miliar kepada pejabat Bea dan Cukai melalui Antonius Sidauruk di Hotel Grand Mercure Kemayoran dan resto Jepang di Mall Artha Gading.

3 Januari 2026

Pemberian keenam sebesar Rp8,93 miliar dilakukan oleh para terdakwa di Bali dan resto Jepang di Mall Artha Gading.

29 Januari 2026

Para terdakwa kembali memberikan uang Rp8,97 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat Bea dan Cukai di lobby Mall of Indonesia dan resto Jepang di Mall Artha Gading.

Juli 2025 sampai Januari 2026

Para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar serta barang mewah berupa jam tangan Tag Heuer dan mobil Mazda CX-5 kepada pejabat Bea dan Cukai.

5 Juni 2026

Dalam sidang perkara suap importasi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa bos Blueray Cargo John Field, nama Raffi Ahmad disebut terkait penitipan dua barang elektronik dari AS ke Indonesia.

9 Juni 2026

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan pihaknya akan mendalami fakta kemunculan nama Raffi Ahmad. Pada hari yang sama Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi bahwa ia belum mendengar soal tersebut dan mengajak semua pihak fokus memperkuat ekonomi nasional.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terkait pengiriman dua barang elektronik dari Amerika Serikat melalui PT Blueray Cargo.
  • Who?
    Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta pejabat dan terdakwa dari PT Blueray Cargo dan KPK.
  • Where?
    Penyebutan nama terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta; tanggapan Istana disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
  • When?
    Penyebutan nama Raffi Ahmad muncul dalam sidang pada Jumat, 5 Juni 2026; tanggapan Istana diberikan pada Selasa, 9 Juni 2026.
  • Why?
    KPK menelusuri keterkaitan nama Raffi Ahmad setelah muncul dalam fakta persidangan kasus dugaan suap importasi yang melibatkan pejabat Bea dan Cukai serta perusahaan kargo Blueray.
  • How?
    KPK akan mendalami fakta persidangan dengan memeriksa pihak terkait. Istana menyatakan belum mengetahui detailnya dan memilih fokus pada upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Raffi Ahmad disebut dalam sidang soal suap di Bea Cukai karena dia pernah titip dua barang dari Amerika lewat perusahaan kargo. KPK sekarang sedang cari tahu soal itu, tapi katanya belum tentu salah karena barangnya cuma sedikit. Menteri bilang belum dengar dan pemerintah lagi sibuk kerja supaya ekonomi tetap baik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kasus ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan terbuka dan terarah, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi secara hati-hati menelusuri setiap fakta persidangan tanpa tergesa menarik kesimpulan. Sikap pemerintah yang tetap fokus menjaga pertumbuhan ekonomi dan menyerukan kerja sama lintas sektor juga mencerminkan upaya menjaga stabilitas di tengah isu hukum yang sedang berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, disebut dalam sidang perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sosok Raffi disebut pernah menitipkan dua buah barang elektronik dari Amerika Serikat (AS) menuju Indonesia lewat perusahaan PT Blueray Cargo.

Saat ditanyakan tentang hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengaku belum mendengarnya. Dia pun mengalihkan pembicaraan dengan menyebut pemerintah sedang berkonsentrasi dan bekerja keras menjaga pertumbuhan ekonomi.

"Belum, belum (dengar). Mari kita sedang berkonsentrasi sebagaimana yang tadi saya sampaikan, ya. Seluruh sektor pelaku ekonomi mari kita bekerja keras untuk memastikan bahwa ekonomi kita dalam keadaan yang baik, tumbuh," kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

1. Ajak bekerja sama atasi masalah ekonomi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/6/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Prasetyo pun mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama mengatasi masalah ekonomi. Sebab, masalah yang terjadi dipengaruhi oleh banyak faktor.

"Marilah kita saling bekerja sama karena apa pun masalah ekonomi ini banyak faktor yang mempengaruhi. Nah, sehingga mari kita saling bergandengan tangan, saling merapatkan barisan, saling bekerja sama satu sama lain untuk memperkuat ekonomi kita, ya. Itu dulu," ujar dia.

2. KPK dalami nama Raffi Ahmad di kasus suap importasi bea dan cukai

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya bertemu dengan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dan Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto (Instagram.com/@sekretariat.kabinet)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad dalam sidang perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang perkara tersebut dengan terdakwa bos Blueray Cargo, John Field di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dalam persidangan itu, jaksa KPK menanyakan kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) Sri Pangestuti alias Tuti selaku terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS ke Indonesia. Permintaan tersebut disampaikan oleh Yohanes yang merupakan asisten pribadi John Field, saat Raffi mengunjungi Kantor Blueray Cargo di AS.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, munculnya nama Raffi Ahmad sudah terungkap dalam proses penyidikan kasus ini.

"Tadi terkait fakta ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi, ada saudara RA (Raffi Ahmad) ya, ini seperti apa? Ya, betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan," ujar Taufik dikutip pada Selasa (9/6/2026).

Taufik mengatakan, pihaknya akan mendalami mengenai fakta tersebut dalam proses penyidikan tersangka lainnya. Pendalaman mengenai hal tersebut akan dilakukan KPK dengan memeriksa pihak terkait dalam proses penyidikan dengan tersangka Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

"Kami masih ada penyidikan untuk satu tersangka lagi, saudara B. Itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik," kata dia.

Untuk itu, Taufik menyatakan tindakan Raffi Ahmad menitipkan laptop dan iPhone untuk dikirim ke Indonesia belum mengarah pada tindakan penyelundupan. Hal ini lantaran barang yang dititipkan Raffi dalam skala kecil. Namun, kata dia, tim penyidik akan mendalami hal tersebut, termasuk mendalami kaitan Raffi Ahmad dengan dugaan suap importasi di Bea Cukai.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya. Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah," ujar dia.

3. Pimpinan perusahaan Blueray didakwa suap pejabat bea dan cukai

Sidang 3 Petinggi Blueray Cargo (IDN Times/Aryodamar)

Pimpinan Perusahaan Blueray Cargo yakni John Field didakwa bersama-sama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan senilai total Rp61.301.939.000.

Selain itu, para terdakwa juga didakwa memberikan fasiitas kepada pejabat Bea dan Cukai senilai Rp1.845.000.000. Fasilitas tersebut antara lain fasilitas hiburan dan barang mewah.

Pejabat Bea dan Cukai yang diduga menerima suap dan fasilitas itu antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Direktorat P2 Bea dan Cukai.

Jaksa menjelaskan, pemberian itu diduga dilakukan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea dan Cukai.

Kasus bermula pada Juli 2025, saat itu terdapat pertemuan antara pejabat di Ditjen Bea dan Cukai yakni Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian, dan Orlando dengan pengusaha-pengusaha kargo. Salah satu pengusaha kargo yang hadir adalah John Field.

Setelah pertemuan itu, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando dan Fillar Marindra selaku pelaksana Subdit Intelijen Direktorat P2 Bea dan Cukai. Dalam petemuan itu, John Field menyampaikan kepada Orlando tentang kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.

Uang diberikan para terdakwa melalui beberapa kali pemberian. Pada Juli 2025 pemberian pertama dilakukan John Field kepada Orlando Hamonangan senilai Rp8,2 miliar dalam bentuk Dollar Singapura di kantor pusat Bea dan Cukai.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta," ujar jaksa.

Pada Agustus 2025 John Field kembali menyerahkan uang di kantor pusat Bea dan Cukai. Kali ini nilainya Rp8.958.190.000 dalam bentuk dolar Singapura.

"Sebagian diserahkan kepada Orlando Hamonangan Sianipar dan sebagian lagi diserahkan kepada Enov Puji Winarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor. Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando sebesar Rp600 juta," ujar dia.

Pemberian ketiga berlangsung di salah satu restoran di Mall of Indonesia, Jakarta Utara, pada September 2025. Saat itu John Field memberikan uang Rp8.593.728.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada Hamonangan Sianipar.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar jaksa.

Pemberian keempat kembali berlangsung pada Oktober 2025 senilai Rp8.788.517.000 dalam mata uang dolar Singapura. Sebagian diserahkan para terdakwa di salah satu restoran di Mall of Indonesia dan sebagian di resto makanan Jepang di Mall Artha Gading, Jakarta Utara.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar jaksa.

Pemberian kelima sebesar Rp8.849.726.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada Orlando Hamonangan melalui Antonius Sidauruk pada Desember 2025 sebagian di Hotel Gand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat dan sebagian lainnya di resto makanan Jepang di Mall Artha Gading pada Enov Puji Wijanarko.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp6000 juta," ujar jaksa.

Pemberian keenam dilakukan ketiga terdakwa pada 3 Januari 2026 di Bali dan resto makanan Jepang di Mall Artha Gading, Jakarta Utara. Totalnya mencapai Rp8.932.928.000.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar jaksa.

Pemberian ketujuh dilakukan para terdakwa di lobby Mall of Indonesia dan di resto makanan Jepang di Mall Artha Gading pada 29 Januari 2026. Nilainya mencapai Rp8.978.850.000 dalam bentuk dolar Singapura.

"Dari jumlah tersebut, Rizal menerima bagian uang sebesar Rp2 miliar, Sisprian Subiaksono Rp1 miliar, dan Orlando Rp600 juta," ujar jaksa.

Adapun pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah oleh para terdakwa kepada pejabat di Bea dan Cukai dilakukan antara Juli 2025 sampai Januari 2026. Rinciannya, fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, sedangkan sisanya merupakan jam tangan merk Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko.

Editorial Team

Related Article