Aliansi Makassar Berisik menggelar aksi solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus di bawah jembatan Flyover Jl A.Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026) sore. IDN Times/Darsil Yahya
Meski demikian, TB Hasanuddin tetap mendorong adanya pembaruan aturan ke depan. Ia menilai perlu ada revisi khusus agar perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dapat diproses di peradilan sipil.
Menurutnya, pemisahan kewenangan antara ranah militer dan sipil penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan proporsional.
"Gini, ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari UU TNI ini khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil. Untuk urusan-urusan militer ya di pengadilan militer. Begitu," kata TB Hasanuddin.
Ia menambahkan, selama aturan belum berubah, seluruh proses hukum tetap harus mengikuti ketentuan peradilan militer yang berlaku.
"Tapi sekarang ini ya bagaimana? Selama undang-undangnya belum dirubah, ya kita harus taat saja mengikuti peradilan militer. Itu," ujarnya.
Diketahui, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memasuki tahap persidangan. Berkas perkara resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, bersama sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan alat yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Empat oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, dengan komposisi satu bintara dan tiga perwira.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada Rabu (29/4/2026).