KontraS Tak Percaya Motif Kasus Andrie Yunus karena Dendam Pribadi

KontraS menolak klaim motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, menilai serangan itu terlalu terorganisir untuk disebut sebagai aksi balas dendam semata.
Pihak KontraS mendesak agar proses hukum oleh Puspom TNI dilakukan secara transparan dan akuntabel karena ada perbedaan antara hasil investigasi internal dengan keterangan resmi militer.
KontraS khawatir narasi dendam pribadi digunakan untuk memutus rantai komando sehingga hanya pelaku lapangan yang diproses tanpa mengungkap dalang intelektual di balik penyerangan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan polisi militer terhadap empat anggota TNI, terungkap motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, adalah dendam pribadi.
Menanggapi pernyataan itu, Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza menegaskan, pihaknya tidak percaya dendam pribadi jadi motif kasus penganiayaan Andrie Yunus. Sebab, kasus teror tersebut sangat teroganisir.
"Itulah mengapa kami tidak percaya dengan mekanisme peradilan di peradilan militer. Sebelumnya dari tim advokasi sudah melakukan semacam investigasi. Dan kami menemukan fakta pelakunya lebih dari empat orang dan sangat terorganisir. Sehingga muncul pertanyaan baru sebetulny, apakah betul jika kasus Andrie itu dilatarbelakangi oleh balas dendam, oleh sakit hati, harus dilakukan dengan cara sesistematis itu, seorganisir itu," kata dia saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
1. Desak agar penanganan kasus berjalan secara transparan

Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dibuka secara transparan. Yahya pun mempertanyakan apakah proses penegakan hukum oleh Puspom TNI sejak awal berjalan secara akuntabel.
"Maka dari itu, untuk kasus Andrie ini seharusnya pihak yang berwajib, entah itu Puspom ataupun kepolisian, itu membuka kasus ini secara transparan. Kan permasalahannya sejak dari awal kami menyampaikan empat pelaku yang selama ini disampaikan oleh pihak Puspom, tidak pernah disampaikan kepada publik. Sementara inisial yang diberikan kepada publik pun juga dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi atau mungkin bahkan penyelidikan awal yang dilakukan oleh kepolisian bertolak belakang," tutur Yahya.
2. KontraS masih belum mengetahui secara pasti motif para pelaku

Kendati demikian, Yahya menjelaskan, pihaknya belum mengetahui pasti apa motif penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku kepada Andrie Yunus. Hanya saja ia kembali menegaskan, tidak mungkin motif kasus ini adalah dendam pribadi.
"Kalau motif, hingga sampai saat ini kami belum menemukan motifnya seperti apa. Tapi yang jelas dari investigasi yang kami lakukan, bahkan itu bukti-bukti yang kami temukan itu hanya bukti rekaman CCTV di tanggal kejadian. Jadi kita enggak tahu apakah di hari sebelumnya, seminggu sebelumnya, sebulan sebelumnya, sudah ada proses pengintaian serupa, begitu," tutur dia.
3. Isu motif dendam pribadi untuk putus rantai komando?

Lebih lanjut, Yahya menuturkan, mencuatnya narasi dendam pribadi di balik kasus ini dikhawatirkan untuk memutus rantai komando. Sehingga pelaku yang diproses hanyalah aktor di lapangan, bukan dalang intelektual maupun atasan para pelaku.
"Memang kebanyakan kasus yang diadili di peradilan militer pada akhirnya memutus itu semua. Kenapa? Karena selama ini kasus-kasus tersebut banyak diadili hanya tertuju kepada aktor lapangan. Tanpa ada proses pembuktian atau pengejaran lebih lanjut terhadap aktor atau pelaku utamanya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya mengatakan berdasarkan pemeriksaan polisi militer terhadap empat anggota TNI terungkap motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus adalah dendam pribadi. Ketika ditanyakan lebih lanjut, apakah dendam pribadi itu ada sangkut pautnya dengan aksi Andrie yang menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 2025 lalu, Andri membenarkannya.
"Yang kami dalami lewat berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh keempat terdakwa ini adalah balas dendam pribadi terhadap korban, Saudara AY," ujar Andri ketika memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
"Iya ada (sangkut pautnya dengan peristiwa di Hotel Fairmont). Tetapi lebih jelasnya kita lihat dan dengarkan saat pembuktian di persidangan nanti," imbuhnya ketika dikonfirmasi IDN Times melalui pesan pendek.
Ia juga menambahkan pengadilan militer tidak membatasi untuk memproses keempat terdakwa saja. Bila ada fakta baru yang terungkap di persidangan maka Andri menjanjikan akan menindaklanjuti.
"Berkas perkara (kasus Andrie Yunus) sudah kami limpahkan ke pengadilan militer II-08 Jakarta sehingga kewenangan kami sudah berpindah. Namun, apabila ada di dalam pembuktian persidangan nanti ada tambah (informasi pelaku) atau bagaimana akan tetap dilakukan penyidikan kembali," tutur dia.
Ia mengatakan bila ditemukan tambahan pelaku berasal dari unsur sipil, maka berkas akan dipisah. Pelaku sipil akan ditangani oleh pihak kepolisian dan masuk ke pengadilan umum.
"Jadi, ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tetapi, harus kami laksanakan," imbuhnya.
Motif dendam pribadi juga pernah disampaikan oleh Kepala BAIS periode 2011-2013, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto ketika berbincang di program 'Ngobrol Seru' yang tayang pada 1 April lalu di YouTube IDN Times. Di acara itu, Ponto menduga ada pelaku melakukan teror terhadap Andrie terkait aksi aktivis KontraS tersebut ketika mendobrak masuk ruang rapat di Hotel Fairmont.
Berdasarkan pengalamannya, acara semacam itu turut mendapatkan pengawalan dari unsur militer. Bila sampai diterobos orang asing maka penjaga dari unsur militer akan kena sanksi disipilin.
Andrie Yunus disiram air keras oleh empat anggota TNI yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) pada Kamis (12/3/2026) di area Salemba, Jakarta Pusat. Akibat siraman air keras itu, mata sebelah kanan Andrie terancvam mengalami kebutaan permanen. Selain itu, Andrie turut mengalami luka bakar mencapai 24 persen.

















