Anies Setop Sementara Aktivitas Mal dan Bioskop di Zona Merah Oranye

Di luar zona merah dan oranye lakukan batasan operasional

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye dihentikan sementara pada 12 Mei 2021 hingga 16 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam seruan tersebut.

Baca Juga: Jika Penonton Bandel, Bioskop Terancam Ditutup Hingga Pandemik Usai

1. Pelaku usaha di luar zona merah dan oranye menerapkan batasan operasional paling lama pukul 21.00 WIB

Anies Setop Sementara Aktivitas Mal dan Bioskop di Zona Merah OranyeIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, dalam seruan tersebut, Anies menginstruksikan agar para pelaku usaha di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB, serta melakukan pembatasan kapasitas hingga 50 persen.

"Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies.

2. Warga tidak boleh berkunjung antarwilayah kampung hingga provinsi

Anies Setop Sementara Aktivitas Mal dan Bioskop di Zona Merah OranyeInstagram.com/aniesbaswedan

Tak hanya itu, mantan Mendikbud ini juga meminta agar setiap orang dapat memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian.

"Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten ataupun provinsi," kata Anies dalam seruan itu.

Baca Juga: Gertak Sambal Larangan Mudik di Tahun Kedua Pandemik

3. Rayakan Idul Fitri di rumah dan dilarang berkerumun

Anies Setop Sementara Aktivitas Mal dan Bioskop di Zona Merah OranyeTakbir virtual malam Idul Fitri di Masjid Sunda Kelapa Jakarta, 23 Mei 2020. (ANTARA FOTO)

Anies turut meminta, individu atau keluarga dan masyarakat serta tempat kerja dalam menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 H agar melaksanakan sejumlah ketertiban, yakni:

a. Melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah), Bagi yang melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen (ima puluh persen) dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak).

b. Menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan, oleh karena itu kegiatan open house/halal bihalal agar ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antar anggota keluarga, teman, tetangga dan tokoh masyarakat/agama dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhirnya bulan Syawal 1442 H.

c. Mengutamakan pelaksanaan malam takbiran menyambut Idul Fitri 1442 H dilakukan dari rumah melalui fasilitas virtual, terhadap pelaksanaan di Masjid dan Musala dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen (sepuluh persen) dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

d. Melakukan kegiatan pengumpulan Zakat, Infak dan Shadagah (ZIS) serta Zakat Fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Penyaluran Zakat dilakukan secara langsung kepada penerima dan dilarang dalam bentuk pengumpulan massa dan

e. Menghindari kerumunan karena kedatangan peziarah dalam waktu yang bersamaan, maka kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei 2021. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Baca Juga: Airlangga: Gencarkan Nonton di Bioskop Aman dengan Protokol Kesehatan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya