Bertemu Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Pilkada tentang Eks Koruptor

Eks napi koruptor harus dipertegas di UU

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menemui Presiden Joko "Jokowi" Widodo, di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Kedatangan tersebut guna melaporkan kinerja pengawas Pemilu 2019.

Selain itu, Abhan juga mengusulkan kepada Jokowi tentang revisi UU Pilkada tentang eks napi korupsi yang bisa mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Menurut Abhan, bagian yang perlu direvisi di antaranya tentang syarat mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri.

Baca Juga: Perludem Temukan 14 Lagi Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Daftarnya

1. Bawaslu usul kepada Jokowi agar merevisi UU Pilkada

Bertemu Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Pilkada tentang Eks KoruptorIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Mekanisme yang bisa ditempuh, kata Abhan, adalah dengan melakukan revisi terbatas atau keseluruhan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 Tahun 2016. Kira-kira itu," ujar Abhan, usai pertemuan dengan Presiden.

2. Bawaslu ingin pasal tentang eks napi korupsi dipertegas

Bertemu Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Pilkada tentang Eks KoruptorANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A

Terkait regulasi UU Pilkada, menurut Abhan, ada beberapa yang perlu direvisi terbatas. Hal-hal yang perlu direvisi adalah terkait nomenklatur kelembagaan dan pasal-pasal yang disebutnya kurang efektif.

Salah satu contoh pasal yang direvisi, Abhan melanjutkan, adalah tentang mantan napi koruptor yang bisa mencalonkan diri. Ia berpendapat, pasal tersebut harus lebih dipertegas lagi.

"Satu contoh adalah soal syarat calon napi koruptor. Saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada ini, bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di undang-undang," kata dia.

3. Aturan eks koruptor tidak akan kuat hanya diatur dalam PKPU

Bertemu Jokowi, Bawaslu Usul Revisi UU Pilkada tentang Eks KoruptorANTARA FOTO/Reno Esnir

Abhan menambahkan, aturan tentang eks napi korupsi bisa mencalonkan atau tidak, harus dipertegas lagi dalam undang-undang, dan tidak hanya di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali. Seperti pengalaman saat di Pileg 2019. Ketika PKPU mengatur napi koruptor, kemudian diuji di MA (Mahkamah Agusng), dan ditolak. Lah itu jangan sampai terulang," kata dia.

Baca Juga: Daftar Nama Caleg Eks Napi Koruptor di Pileg 2019

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya