BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual-Beli Rumah, Moeldoko: Sangat Logis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah atau rumah, adalah hal yang logis. Karena itu, menurut dia, hal itu tidak perlu dipermasalahkan.
“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko, seperti dikutip dari siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: Pemerintah Dinilai Kehabisan Akal Tutup Defisit BPJS Kesehatan
1. Moeldoko sebut aturan hanya berlaku untuk jual-beli tanah============= =-[=[
Moeldoko menjelaskan pada aturan tersebut hanya berlaku untuk layanan jual-beli tanah. Ketentuan tersebut tidak termasuk hibah dan lainnya.
“Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” kata dia.
Apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, Moeldoko mengatakan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
2. Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan jadi syarat jual-beli tanah
Editor’s picks
Aturan BPJS Kesehatan jadi syarat jual-beli tanah ini mulai diberlakukan 1 Maret 2022. Hal itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
"Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli yang harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, sesuai surat kami tanggal 14 Februari 2022 Nomor HR.02/153-400/11/2022," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana, pada surat tertanggal 16 Februari 2022.
3. Aturan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022
Seperti disebutkan di atas, aturan ini keluar karena sebelumnya ada surat pada 14 Februari 2022 tentang Kartu Peserta BPJS Kesehatan, sebagai syarat Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah, atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli.
Surat tersebut dialamatkan ke kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional dan kepala kantor pertanahan di seluruh Indonesia, bahwa ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis poin ke-17 Inpres tersebut.