[BREAKING] PPKM Darurat: Resto dan Tempat Makan Tidak Boleh Ada Makan di Tempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Dalam aturan PPKM Darurat, pemerintah melarang restoran atau tempat makan untuk membuka layanan dine in atau makan di tempat.
"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)," demikian tertulis aturan PPKM Darurat yang diterima IDN Times, Kamis (1/6/2021).
Selain itu, selama masa PPKM Darurat, pemerintah memutuskan menutup sementara pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.
Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Editor’s picks
Dengan adanya kebijakan ini, Presiden Jokowi menargetkan penurunan kasus harian COVID-19 di bawah angka 10 ribu per hari.
Presiden Jokowi juga telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin penanganan COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: PPKM Darurat Batasi Aktivitas Lebih Ketat, Warga Harus Patuh