Dianggap Tak Aman, Prabowo Larang Internal Kemenhan Rapat dengan Zoom

Larangan ini hanya untuk internal Kemhan, bukan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto melarang internal Kementerian Pertahanan untuk menggunakan aplikasi Zoom saat melakukan rapat-rapat. Alasannya, aplikasi Zoom dianggap tak aman dan bisa bocor oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Meski disebut tak aman, namun Prabowo tetap tak melarang masyarakat untuk gunakan aplikasi Zoom. Hal itu disampaikan oleh juru bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

1. Larangan bukan untuk masyarakat

Dianggap Tak Aman, Prabowo Larang Internal Kemenhan Rapat dengan ZoomMenteri Pertahanan Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dahnil menjelaskan, larangan Prabowo agar internal Kemenhan tak lagi gunakan aplikasi Zoom sudah dilakukan sejak bulan lalu. Menurutnya, larangan yang dikeluarkan Prabowo tersebut dikhususkan bagi internal Kemenhan saja, bukan untuk masyarakat.

"Kemhan melarang penggunaan Zoom terkait dengan rapat-rapat di lingkungan Kemhan. Bukan melarang penggunaan untuk masyarakat," kata Dahnil saat dihubungi IDN Times, Jumat (8/5).

Baca Juga: Musim WFH, Telkom Bikin Aplikasi Rapat Online Mirip Zoom

2. Kemenhan gunakan aplikasi sendiri yang lebih aman

Dianggap Tak Aman, Prabowo Larang Internal Kemenhan Rapat dengan ZoomIDN Times/Irfan fathurohman

Sejak larangan itu dikeluarkan oleh Prabowo, Dahnil menyebut Kemenhan menggunakan aplikasi lainnya yang dirasa aman dan tidak bocor ke pihak lain.

"Kemhan menggunakan fasilitas aplikasi sendiri yang tidak bisa diakses oleh pihak lain," tutur Dahnil.

3. Larangan tertuang dalam Surat Edaran Kemenhan

Dianggap Tak Aman, Prabowo Larang Internal Kemenhan Rapat dengan ZoomMenteri Pertahanan Prabowo Subianto (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Larangan penggunaan aplikasi Zoom itu tertuang dalam Surat Edaran nomor SE/57/IV/2020 yang ditandatangani Sekjen Kemhan Laksamana Madya TNI Dr Agus Setiadji. Pelarangan penggunaan aplikasi Zoom ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan nomor 68 tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di lingkungan Kementerian Pertahanan RI dan TNI.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dari TNI, Kemhan Ingin Bikin Badan Intelijen Sendiri!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya