Edhy Prabowo Ditangkap, KKP Hentikan Sementara Ekspor Benih Lobster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan kebijakan ekspor benih lobster. Keputusan ini diambil setelah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi ekspor benih lobster.
Keputusan penghentian sementara kebijakan ekspor benih lobster itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP). Terkait Surat Edaran tersebut, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agung Tri Prasetyo membenarkannya.
"Benar, penghentian sementara," kata Agung saat dihubungi IDN Times, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: 6 Kontroversi Edhy Prabowo dalam Setahun Pertama sebagai Menteri KKP
1. Pemberhentian secara permanen harus dibahas lebih lanjut lagi
Agung menjelaskan, kebijakan ekspor benih lobster memang diberhentikan sementara. Untuk diberhentikan secara permanen, pihak KKP harus membahasnya lebih lanjut sehingga sampai sekarang kebijakan itu belum diputuskan.
"Untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut," kata Agung.
2. Isi lengkap Surat Edaran pemberhentian ekspor benih lobster
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran:
Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Negara Republik Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Editor’s picks
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
3. Kebijakan ekspor benih lobster sempat ramai di awal masa jabatan Edhy sebagai menteri KKP
Perkara kebijakan ekspor benih lobster ini memang sempat ramai di awal masa jabatan Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sebab, KKP di masa Susi Pudjiastuti sempat melarang izin ekspor benih lobster.
Saat itu, Susi ingin meningkatkan nilai tambah lobster sebelum diperjualbelikan di pasar global. Ekspor benih juga dianggap cuma menguntungkan negara lain karena komoditas yang sama akan diekspor kembali oleh negara tujuan dengan nilai lebih tinggi.
Pada Desember 2019, Edhy mengungkapkan bakal menganulir sejumlah kebijakan. Edhy Prabowo membuka kembali ekspor benih lobster dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Nomor 12 Tahun 2020. Setelah aturan itu terbit, kemudian ditunjuk 31 perusahaan sebagai eksportir.
Pada 6 Juli 2020, Edhy menegaskan bahwa kebijakan membuka keran ekspor benih lobster di eranya memiliki dasar dan terukur. Dia menyatakan kebijakan itu bukan karena ingin berbeda dengan kebijakan yang telah dibuat menteri pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
4. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait ekspor benih lobster
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pindana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11/2020). Edhy dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis.
Edhy ditetapkan menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya. "KPK menetapkan tujuh orang tersangka sebagai penerima EP (Edhy), SAF, APM, SWD, AF, AM. Sebagai pemberi, SJT," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.
Nawawi mengatakan, Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Baca Juga: Profil Iis Edhy Prabowo, Istri Menteri KKP yang Ikut Ditangkap KPK