Fahri Hamzah Lega MA Bolehkan Caleg Eks Napi Koruptor Kembali Nyaleg

Sejak awal menurut Fahri, KPU sudah keliru buat aturan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi tentang keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri lagi sebagai calon legislatif (caleg). Menurut Fahri, keputusan MA tersebut cukup melegakan karena telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu.

Apa komentar lengkap Fahri soal putusan MA itu ya?

1. Keputusan MA disebut Fahri melegakan

Fahri Hamzah Lega MA Bolehkan Caleg Eks Napi Koruptor Kembali NyalegInstagram @humasmahkamahagung

Fahri mengaku lega dan meminta Komisi Pemilihan Umum segera merevisi PKPU nomor 20 tahun 2018. Sebab, sejak putusan itu dibuat oleh KPU menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Ada yang setuju dengan PKPU, tetapi tidak sedikit pula yang menentangnya. Oleh sebab itu, beberapa caleg mantan koruptor mengajukan gugatan materiil ke Mahkamah Agung.

"Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPU nya yang sesuai dengan UU dan keputusan MA, serta MK sebelumnya," kata Fahri saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9).

Baca Juga: MA Bolehkan Eks Napi Korup Nyaleg, Ini Tanggapan Partai Politik

2. Fahri sebut KPU harusnya tidak berfungsi untuk membuat norma

Fahri Hamzah Lega MA Bolehkan Caleg Eks Napi Koruptor Kembali NyalegFahri Hamzah

Menurut Fahri, MA telah mengembalikan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang tentang Pemilu. Ia menilai KPU memang tidak seharusnya bertugas untuk membuat norma baru seperti itu. 

"MA telah mengembalikan pengertian dan kesadaran kita tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma, karena itu bukan merupakan tugas KPU," kata Fahri.

Ia mengatakan pembuatan norma seharusnya menjadi ranah DPR bersama Presiden
dalam pembuatan UU.

"KPU sebagai pelaksana teknis UU, hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU. Tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lain-lainnya," katanya menambahkan. 

3. MA bolehkan mantan napi korupsi nyaleg di Pemilu 2019

Fahri Hamzah Lega MA Bolehkan Caleg Eks Napi Koruptor Kembali NyalegANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menyampaikan MA telah mengabulkan keputusan tersebut sejak Kamis (13/9).

"Sudah diputus, kemarin (Kamis). Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada Undang-Undang," kata Suhadi saat dihubung wartawan, Jumat (14/9).

Keputusan tersebut dikabulkan karena menurut MA, Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi nyaleg bertabrakan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: KPK Tetap Hormati Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor Boleh Nyaleg

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya