Gugatannya Dinilai Tak Berdasar, Moeldoko Cs Sebut Demokrat-AHY Panik

Kubu Moeldoko minta AHY ikuti proses yang berlangsung

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum kubu Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Rusdiansyah, menanggapi pernyataan pengacara DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva, yang mengomentari persidangan gugatan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Rusdiansyah menyebut Hamdan tidak hadir dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang digelar pada Selasa (13/7/2021). Oleh karena itu, dia menyebut, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar.

Hamdan sebelumnya menyatakan, Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum (legal standing), untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, atas keputusannya yang menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang.

"Hamdan jangan seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar di luar pagar pengadilan, seolah-olah yang bersangkutan hadir dalam persidangan. Klien kami jelas memiliki legal standing yang sangat kuat, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor: 02, tanggal, 7 Maret 2021," kata Rudiansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Gugat Menkumham, Pengacara Moeldoko Diduga Palsukan Surat Kuasa

1. Moeldoko Cs sebut kubu AHY panik

Gugatannya Dinilai Tak Berdasar, Moeldoko Cs Sebut Demokrat-AHY PanikKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Rudiansyah menilai kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tergugat intervensi, bukan tergugat utama, kelihatan panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar. Dia menyebut, seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai  tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif.

"Hamdan sepertinya tidak memahami isi gugatan perkara  Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT dan tidak paham ilmu matematika dasar atau tak tahu cara menghitung hari. Gugatan klien kami ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tanggal 25 Juni 2021. Sedangkan waktu Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.01-47 ditujukan ke klien kami tanggal 31 Maret 2021," kata Rudiansyah.

Jika dihitung dari waktu terbitnya objek sengketa sampai pendaftaran gugatan ke PTUN, lanjut Rudiansyah, maka pengajuan gugatan belum melewati batas waktu atau kedaluwarsa, melainkan masih dalam tenggang waktu 90 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 55  UU PTUN.

2. Moeldoko Cs minta kubu AHY ikuti proses persidangan dan serahkan pada hakim

Gugatannya Dinilai Tak Berdasar, Moeldoko Cs Sebut Demokrat-AHY PanikKSP Moeldoko ketika tiba di Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Sumatera Utara (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)

Rudiansyah mengingatkan agar Hamdan tidak perlu panik menghadapi materi gugatan dari kubu Moeldoko. Soal gugatan kabur atau tidak, lanjutnya, ia mengajak untuk mengikuti proses persidangan di PTUN dan biarlah hakim PTUN yang menguji.

"Tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tahu, paham dan mengerti tata krama persidangan itu. Hamdan yang pernah jadi pejabat sentral penegak hukum administrasi negara dan AHY anak mantan presiden, seharusnya memberikan contoh baik kepada publik, bukan provokatif tanpa dasar dan tanpa fakta," ujarnya.

3. Demokrat: Gugatan Moeldoko pada Menkumham di PTUN tidak berdasar hukum

Gugatannya Dinilai Tak Berdasar, Moeldoko Cs Sebut Demokrat-AHY PanikKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Dari hasil rapat tersebut seluruh Ketua DPD Demokrat di 34 Provinsi menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Sekadar informasi, pengacara DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyatakan Moeldoko dan Jhonni Allen tidak punya kedudukan hukum (legal standing), untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, atas keputusannya menolak mengesahkan Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di Deli Serdang.

Sebagai pihak ketiga atau intervensi, kata Hamdan, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim PTUN akan bersikap objektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. 

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD (Partai Demokrat), padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujar Hamdan, usai sidang persiapan PTUN seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (13/7/2021).

Hamdan menilai sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai KSP, Moeldoko yang notabene pembantu presiden justru menggugat pembantu presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham, yang sudah mengambil keputusan sesuai kewenangannya.

Ini menjadi semakin kontras, menurut Hamdan, karena baru akhir pekan lalu Moeldoko mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri.

"Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar, yaitu kemanusiaan itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan," kata Hamdan, mengutip ucapan Moeldoko pada wartawan pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Demokrat: Gugatan Moeldoko pada Menkumham di PTUN Tidak Berdasar Hukum

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya