Jokowi Teken Perpres Komite, Ini Tugas Baru Erick Thohir

Erick diharapkan bisa cepat pulihkan ekonomi nasional 

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam komite tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk oleh Jokowi menjadi ketua tim pelaksana.

"Ketua pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 mempunyai tugas untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional," demikian tertulis dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Budi Gunadi Jadi Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi, Apa Saja Tugasnya?

1. Erick Thohir membawahi dua gugus tugas, yaitu Gugus Tugas yang dipimpin Budi Gunadi dan Doni Monardo

Jokowi Teken Perpres Komite, Ini Tugas Baru Erick ThohirMenteri BUMN, Erick Thohir memberikan kata sambutan (Dok. IDN Times/Humas BUMN)

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 itu dibuat oleh Jokowi sebagai payung hukum untuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi. Sebagai Ketua Pelaksana Komite, Jokowi telah menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir.

"Presiden Joko Widodo menunjuk Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19. Kepercayaan besar ini diharapkan dapat membuat perencanaan dan eksekusi program pemerintah semakin cepat," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Fadjroel menuturkan, Erick akan membawahi dua gugus tugas, yaitu Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi yang dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo.

"Rencana dan eksekusi ini dibutuhkan agar pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 bisa berjalan secara beriringan, dengan koordinasi yang maksimal," ucapnya.

2. Jokowi berharap Erick bisa percepat pemulihan Indonesia di masa pandemik

Jokowi Teken Perpres Komite, Ini Tugas Baru Erick ThohirPresiden Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7/2020) (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Presiden Jokowi berharap, penunjukkan Erick sebagai ketua pelaksana bisa membuat Indonesia pulih kembali di masa pandemik.

"Presiden Joko Widodo menunjuk Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19. Kepercayaan besar ini diharapkan dapat membuat perencanaan dan eksekusi program pemerintah semakin cepat," tutur Fadjroel.

3. Susunan pengurus Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Jokowi Teken Perpres Komite, Ini Tugas Baru Erick ThohirPresiden Jokowi saat memberikan rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 7 Juli 2020 (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Berikut struktur atau susunan pengurus Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional:

  • Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
  • Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
  • Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD
  • Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
  • Wakil Ketua IV: Menteri Keuangan Sri Mulyani
  • Wakil Ketua V: Menteri Kesehatan
  • Wakil Ketua VI: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
  • Ketua Pelaksana: Menteri BUMN Erick Thohir
  • Sekretaris Eksekutif I: Raden Pardede
  • Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Doni Monardo
  • Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Budi Gunadi Sadikin

Baca Juga: Sah! Jokowi Bubarkan 18 Lembaga dan Komisi, Ini Daftarnya

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya