Kapasitas Bioskop Naik Jadi 70 Persen di Masa Perpanjangan PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan selama masa perpanjangan PPKM itu pemerintah melakukan beberapa pelonggaran pembatasan.
“Seiring dengan kondisi situasi COVID-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini,” ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 1 Novemer, 54 Kabupaten/Kota Masuk Level 2
1. Tempat permainan anak di mal sudah bisa dibuka
Salah satu aktivitas yang dilonggarkan pemerintah adalah pembukaan tempat permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan di kabupaten/kota level 2. Namun, pemerintah mensyaratkan agar tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua.
“Serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” terangnya.
Baca Juga: [BREAKING] PPKM di Sejumlah Daerah Turun Level, Ini Aktivitas yang Dilonggarkan
2. Kapasitas bioskop di level 2 dan 1 dinaikkan jadi 70 persen
Selanjutnya, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan pelonggaran juga dilakukan di bioskop.
Editor’s picks
“Kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan level 1 dan 2,” jelas Luhut.
3. Sopir logistik yang sudah divaksinasi dua kali bisa lakukan antigen yang berlaku 14 hari
Kemudian, pemerintah juga mengatur syarat untuk sopir logistik. Bagi sopir logistik yang sudah divaksinasi dua kali, dapat menggunakan tes antigen yang berlaku hingga 14 hari.
“Akan dilakukan random testing pada sopir logistik. Apabila ada sopir logistik yang tidak nyaman dengan kondisinya supaya melaporkan diri untuk diperiksa,” kata Luhut.
4. Anak-anak di bawah 12 tahun sudah bisa ke tempat wisata di level 2
Aktivitas selanjutnya yang dilonggarkan adalah anak-anak di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang berada di kabupaten/kota level 2. Namun, tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindung dan didampingi orang tua.
Lalu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3. Uji coba tersebut dapat dilakukan sesuai dengan izin Kemenparekraf.
“Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1,” ucap dia.
Baca Juga: Sandiaga Wanti-wanti Masyarakat Soal Pelonggaran PPKM