[BREAKING] PPKM di Sejumlah Daerah Turun Level, Ini Aktivitas yang Dilonggarkan

Masyarakat jangan sampai lengah

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, dari yang sebelumnya level 4 menjadi level 3. Dengan adanya penurunan level PPKM tersebut, pemerintah pun melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas. Salah satunya memperbolehkan restoran membuka kembali layanan makan di tempat atau dine in.

"Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas dua orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," jelas Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan pelonggaran terhadap kapasitas pusat perbelanjaan atau mal. Jika sebelumnya mal hanya dibuka 25 persen, kini pemerintah mengizinkan kapasitas mal sampai 50 persen.

"Pusat perbelanjaan, mal, diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur oleh pemerintah daerah," ujar Jokowi.

Lebih lanjut, pemerintah juga mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk beroperasi 100 persen. Namun, apabila ke depannya pembukaan tersebut menjadi klaster penyebaran COVID-19, maka perusahaan harus ditutup selama lima hari.

"Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun apabila menjadi klaster baru COVID-19, maka akan ditutup selama 5 hari," tutur Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, pelonggaran kegiatan masyarakat tersebut harus diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Turun Level, Kapasitas Mal Naik Jadi 50 Persen

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya