Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Ikut Campur

Mahfud ungkap alasan pemerintah tak bentuk TGPF

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak ikut campur dalam investigasi Komnas HAM mengenai kasus tewasnya 6 laskar FPI. Hal itu disampaikan Mahfud usai mendampingi Presiden Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI di Istana Kepresidenan.

"Presiden, pemerintah sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu, tidak," kata Mahfud dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

1. Pemerintah tak membentuk tim khusus karena tidak mau dianggap tak independen

Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Ikut CampurMenkopolhukam Mahfud MD (Youtube.com/Kemenpolhukam)

Menurut Mahfud, apabila pemerintah membentuk tim khusus investigasi kasus tewasnya 6 laskar FPI tersebut, nantinya bisa dituding itu adalah orang-orang dekat Istana. Oleh karena itu, Presiden Jokowi memberikan kewenangan penuh pada Komnas HAM.

"Kalau pemerintah yang membentuk lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orang pemerintah timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B. Nah oleh sebab itu, kita serahkan ke Komnas HAM. Komnas HAM silakan menyelidiki, mau membentuk TGPF juga atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya, kita lakukan," kata dia.

Baca Juga: Amien Rais cs Minta Jokowi Bawa Kasus 6 Laskar FPI ke Pengadilan HAM 

2. Mahfud minta TP3 buktikan jika ada pelanggaran HAM berat

Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Ikut CampurMenkopolhukam Mahfud MD di Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati

Mahfud menerangkan kasus bisa dikatakan pelanggaran HAM berat apabila dilakukan secara terstruktur, dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. Apabila TP3 menemukan bukti-bukti itu, maka bisa dilaloporkan.

"Diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masifnya. Gak ada tuh. Ada di berita acaranya bahwa TP3 sudah diterima, tapi gak ada. Hanya mengatakan yakin. Nah kalau yakin tidak boleh karena kita punya keyakinan, juga banyak pelakunya ini, pelakunya itu, otaknya itu dan sebagainya, yang membiayai itu juga yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya," kata Mahfud.

3. TP3 minta Jokowi bawa kasus 6 laskar FPI ke pengadilan HAM

Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Ikut CampurPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana pada Senin (16/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Pertemuan Jokowi dan para anggota TP3 itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Mahfud menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung singkat sekitar 15 menit saja. Adapun para anggota TP3 yang hadir yaitu Amien Rais, Abdullah Hemahua, Maruar Batubara, Kiai Muhyiddin, dan tiga orang lainnya.

Dalam pertemuan itu, TP3 juga meminta Presiden Jokowi untuk membawa kasus tewasnya 6 laskar FPI ke pengadilan HAM.

"Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada presiden," tutur Mahfud.

Baca Juga: Besok Bareskrim Gelar Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya