KSP Bantah Perumusan UU IKN Dilakukan Terburu-buru

KSP sebut perumusan dilakukan dengan matang

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong membantah anggapan perumusan dan pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dilakukan terburu-buru. Dia mengklaim UU IKN telah melalui proses diskusi yang matang.

"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," kata Wandy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022).

1. KSP sebut rumusan UU IKN didukung kajian naskah akademik

KSP Bantah Perumusan UU IKN Dilakukan Terburu-buruTenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong (dok. KSP)

Wandy menyampaikan perumusan UU IKN didukung dengan kajian naskah akademik yang dibahas antara pemerintah, DPR dan para ahli. Ia menilai yang terpenting saat ini adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan IKN.

"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," ucap Wandy.

Baca Juga: Jokowi Pertimbangkan Masukan Publik soal Kandidat Kepala Otorita IKN

2. Jokowi pilih Nusantara untuk nama IKN

KSP Bantah Perumusan UU IKN Dilakukan Terburu-buruMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa (IDN Times/ Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pemerintah sudah menetapkan Nusantara sebagai nama IKN. Dia mengatakan, nama tersebut merupakan pilihan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Mengenai nama ibu kota, memang semula sudah ingin dimasukkan pada waktu penulisan surpres (surat presiden) itu, tapi kemudian ditahan dan ini saya baru mendapatkan konfirmasi langsung dan perintah langsung dari Bapak Presiden itu pada hari Jumat. Jadi ini sekarang hari Senin, pada hari Jumat lalu dan beliau mengatakan Ibu Kota negara ini namanya Nusantara," ujar Suharso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Suharso menjelaskan Nusantara dipilih menjadi nama ibu kota negara karena dianggap sudah dikenal oleh masyarakat. Sehingga, Nusantara diharapkan tidak menjadi pertentangan di masyarakat.

"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia, dan saya kira kita semua setuju dengan istilah Nusantara itu," ucapnya.

3. Jokowi punya waktu dua bulan tentukan Kepala Badan Otorita IKN

KSP Bantah Perumusan UU IKN Dilakukan Terburu-buruPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan Presiden Jokowi memiliki waktu dua bulan untuk menunjuk kepala otorita IKN Nusantara.

"Khusus untuk di tahun pertama ini, kita tidak mengharuskan presiden untuk berkonsultasi pada DPR. Karena di dalam undang-undang itu ditetapkan dua bulan ini harus ada kepala otorita," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Doli mengatakan dalam UU IKN tak ada kriteria khusus terkait kepala otorita Nusantara. Dia mengatakan, jabatan itu juga boleh diisi partai politik, ASN atau siapa saja sesuai dengan yang ditunjuk presiden.

"Saya kira kalau soal kriteria, yang paling penting adalah tahu betul tentang visi pak presiden, visi pemerintah, visi kita semua sekarang ini tentang pentingnya pemindahan ibu kota negara itu, itu yang paling penting," ucapnya.

Baca Juga: Istana Presiden Segera Dibangun di IKN Bila Otorita Sudah Terbentuk

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya