KSP Minta Kapolri Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Penghentian kasus pemerkosaan anak di Lutim dinilai janggal

Jakarta, IDN Times - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit untuk memerintahkan jajarannya agar kembali membuka dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga anak di Luwu Timur. Menurut wanita yang kerap disapa Dani ini, apabila memang penghentian kasus dianggap janggal, maka penyelidikan kasus bisa dibuka kembali.

“Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut," kata Dani dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).

1. Jokowi tidak mentolerir kekerasan seksual pada anak

KSP Minta Kapolri Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu TimurPresiden Joko Widodo bersiap memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dani menyampaikan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo sangat tidak mentolerir predator seksual anak. Dani juga mengatakan sebelumnya dalam rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan pada anak, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.

Jokowi, kata Dani, menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera. Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak.

“Perkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak tindakan yang sangat serius dan keji. Tindakan tersebut tidak bisa diterima oleh akal budi dan nurani kemanusiaan kita. Terlebih lagi bila yang melakukan adalah ayah kandungnya. Oleh karen itu pelakunya harus dihukum berat," ujar Dani.

Baca Juga: Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Anggota DPR Pertanyakan Sikap Polisi

2. Kementerian PPPA akan kirim tim untuk usut kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur

KSP Minta Kapolri Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu TimurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times)

Sementara, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, menanggapi dugaan kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur pada akhir 2019. Menurut Nahar, kementeriannya akan segera mengirim tim untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami segera kirimkan tim untuk koordinasi dengan para pihak, mendalami SOP layanan dan melakukan asesmen lanjutan," kata Nahar saat dihubungi IDN Times, Jumat (8/10/2021).

Terkait sikap Kepala Bidang Pusat Pelayanan di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Luwu Timur, yang justru mempertemukan korban dengan pelaku, Nahar mengatakan hal itu melanggar kode etik. Sebab, prosedur pelayanan pengaduan memang harus melakukan klarifikasi, tapi harus sesuai kode etik.

"Menghargai perbedaan pandangan atas suatu persoalan dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi anak denganmempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Juga perlu mendengar, menghormati dan mempertimbangkan pandangan anak dengan sungguh-sungguh, dan lain-lain," ujar Nahar.

Kemudian, Nahar menuturkan, setiap petugas yang bekerja untuk pendampingan kasus kekerasan dan pelecehan harus memiliki perspektif korban. Sehingga, perlu perhatian lebih kepada korban.

"Bekerja dengan anak yang sebagian di antaranya adalah korban atau pernah menjadi korban tindakan kekerasan dan ekploitasi yang menurut pertimbangan memerlukan 'perhatian khusus', sehingga memerlukan kesabaran dan ketekunan dalam proses penanganannya, serta berperilaku menyenangkan dan wajar," ucap dia.

3. Kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur tengah diperbincangkan

KSP Minta Kapolri Buka Lagi Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu TimurIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, laporan karya jurnalistik Eko Rusdianto di Project Multatuli mengungkap dugaan kasus pemerkosaan kepada tiga orang anak. Project Multatuli diketahui sebagai gerakan jurnalisme nonprofit yang menyajikan laporan mendalam berbasis riset dan data. Usai laporan itu diangkat, situs mereka diretas sehingga berbagai media memuat ulang laporannya sebagai bentuk solidaritas

Terkait kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak kepolisian membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum korban dari LBH Makassar Rezky Pratiwi mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilayangkan RA, ibu korban, pada 10 Oktober 2019. Namun belakangan penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Rezky menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan dokumen sebagai bukti pembanding, saat gelar perkara kasus itu di Polda Sulsel pada Maret 2020. Antara lain hasil asesmen dan visum bahwa korban mengalami tanda kekerasa, tekanan psikologis, hingga perubahan perilaku. Tapi penyidik kepolisian dianggap seolah mengabaikan.

"Kami menanggap itu sudah sangat layak untuk dibuka kembali dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Rezky.

Belakangan Polda Sulsel bersikukuh bahwa kasus memenuhi syarat untuk dihentikan. Penghentian penyelidikan tanpa penetapan tersangka hanya berselang dua bulan setelah ibu korban melapor ke polisi.

Baca Juga: KemenPPPA Akan Turunkan Tim Usut Kasus Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya