Kubu Moeldoko Akan Laporkan AHY ke Polisi soal AD/ART Partai Demokrat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara, berencana melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi. AHY akan dilaporkan perihal tudingan mengubah AD/ART Partai Demokrat.
"Kita juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Tidak boleh. Pasal boleh berubah, tapi mukadimah tidak boleh berubah kecuali proses pengadilan," ujar Jhoni saat jumpa pers di kediaman Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021).
1. Permasalahkan SBY disebut sebagai founding father Partai Demokrat
Baca Juga: Kubu Moeldoko Tuding AD/ART 2020 Partai Demokrat Langgar UU Parpol
Salah satu perubahan yang disoroti Jhoni yaitu terkait pendiri Partai Demokrat. Jhoni menyampaikan, AHY mencantumkam klaim bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pendiri Partai Demokrat dalam mukadimah AD/ART.
"Salah satu di situ yang paling bahwa SBY the founding father. Gak ada di daftar itu, dan semua dari kalimat awalnya bahkan kata-katanya seluruhnya berubah total. Dan itu melanggar akta pendirian Partai Demokrat, memalsukan dan itu bukan kewenangan Kemenkumham, itu adalah kewenangan akta notarial dan itu akan kita buktikan," jelas Jhoni.
2. Sudah siapkan laporan ke polisi
Jhoni mengatakan pihaknya sudah menyiapkan laporan ke pihak kepolisian. Dia memastikan laporan akan diserahkan ke polisi dalam waktu dekat.
Editor’s picks
"Sedang diproses dan saya ikut mendatangani pelaporan, dan saya ikut sebagai deklarator," tegasnya.
3. AHY dilaporkan karena harus bertanggung jawab pada AD/ART
Terkait pelaporan pemalsuan AD/ART Partai Demokrat itu, Jhoni mengungkapkan hanya AHY yang akan dilaporkan. Sebab, kubu Moeldoko merasa AHY yang harus bertanggung jawab.
"Hanya AHY (yang dilaporkan) karena dia yang bertanggung jawab di semua AD/ART, dia penanggung jawab utama, bukan DPP," tambah dia.
4. Kubu AHY sebut tak takut dengan ancaman kubu Moeldoko
Mengenai rencana tuntutan tersebut, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan kubu AHY tidak takut. Dia mengatakan kubu Moeldoko yang melanggar hukum dengan menggelar KLB di Sumut.
"Jelas-jelas mereka melanggar hukum, tidak tahu dan tidak patuh hukum, dengan mengadakan kegiatan politik yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa di Sibolangit, Sumut, Jumat, 5 Maret 2021 lalu. Mereka tidak berhak sebagai penyelenggara, syarat pelaksanaan tidak dipenuhi, dan tidak dihadiri oleh pemilik hak suara, berdasarkan AD/ART maupun UU Parpol," ucap dia.
Baca Juga: Alasan Kubu Moeldoko Belum Lapor Hasil KLB Demokrat ke Kemenkumham