Mahfud MD Jelaskan Pernyataan Konstitusi Bisa Dilanggar Demi Rakyat

Soekarno disebut pernah langgar konstitusi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan pernyataannya terkait konstitusi negara yang boleh dilanggar untuk kepentingan rakyat. Mahfud mengatakan teori tersebut sudah diterapkan sejak lama dan bukan hal baru.

"Kalau untuk menyelamatkan rakyat itu, bahkan konstitusi itu bisa dilanggar sekali pun bisa dilanggar asal untuk menyelamatkan rakyat. Dalilnya Salus Populis Suprema Lex. Terus banyak yang kaget, yang kaget itu berarti gak belajar hukum tata negara," kata Mahfud seperti yang disiarkan di kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (19/3/2021).

1. Dekrit presiden yang dikeluarkan Soekarno disebut Mahfud melanggar konstitusi

Mahfud MD Jelaskan Pernyataan Konstitusi Bisa Dilanggar Demi RakyatIlustrasi Soekarno (IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Mahfud MD: Ubah Jabatan 3 Periode Wewenang MPR, Bukan Presiden

Mahfud mengatakan teori konstitusi bisa dilanggar demi selamatkan rakyat ada di teori-teori hukum tata negara. Salah satu yang ia contohkan ada di dalam buku milik Ismail Suny. Menurut Mahfud, teori tersebut tak perlu mendapatkan persetujuan, melainkan sudah berlaku.

Kemudian, Mahfud memberikan contoh dekrit presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Pertama RI Soekarno. Dia menjelaskan, dekrit presiden yang dikeluarkan Bung Karno pada 5 Juli 1959 itu melanggar konstitusi.

"Karena dekrit presiden membubarkan konstituante hasil pemilu. Kedua, memberlakukan UUD. Menurut konstitusi, konstituante itu melaksanakan UUD. Ini Bung Karno malah yang membubarkannya dan memberlakukan UUD yang lama. Itu kata Moh Hatta kudeta. Pelanggaran konstitusi yang luar biasa kata Bung Hatta saat itu. Tapi Bung Karno mengatakan 'saya untuk menyelamatkan rakyat'," jelas Mahfud.

2. Mahfud menjelaskan kasus pelengseran Soeharto juga melanggar konstitusi

Mahfud MD Jelaskan Pernyataan Konstitusi Bisa Dilanggar Demi RakyatIlustrasi Soeharto (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Mahfud juga memberikan contoh di dalam kasus Presiden Kedua RI Soeharto. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut pelengseran Soeharto termasuk melanggar konstitusi.

"Sama ketika Pak Harto diturunkan lalu kita jadi pemerintahan reformasi. Juga melanggar konstitusi. Dipaksa turun, didemo. Melanggar konstitusi kan itu. Harusnya kan diundang untuk diberhentikan menurut Tap MPR Nomor 3 Tahun 78," ucap Mahfud.

"Jadi gak usah kaget. Kata Salus Populi Suprema Lex itu prakteknya begitu. Cuma yang ingin saya katakan, kita tidak boleh menggunakan itu. Karena konstitusi itu adalah mother of the law in the land," lanjut dia.

3. Mahfud sebut pemerintah saat ini tidak akan melanggar konstitusi

Mahfud MD Jelaskan Pernyataan Konstitusi Bisa Dilanggar Demi RakyatMenko Polhukam memberikan keterangan pers di Kantor Presiden (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Mahfud pun menegaskan bahwa dalam pemerintahan saat ini tidak ada keinginan untuk melanggar konstitusi. Ia juga mengatakan tudingan tentang pemerintah yang mencari kesempatan untuk melanggar konstitusi tidaklah benar.

"Justru sekarang gak. Sekarang mana yang melanggar konstitusi? Gak ada. Kita gak akan melanggar itu. Ini saya bicara dalam konteks teori dan ini bukan soal baru," tutur Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 2 Dasar Penilaian KLB Demokrat Sumut

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya