Masuk 6 Pasar Tradisional Ini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Akan dilakukan uji coba terlebih dahulu di 6 pasar itu

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah akan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di enam pasar tradisional. Saat ini, dia menuturkan, penerapan aplikasi PeduliLindungi itu masih dalam tahap uji coba.

"Aplikasi PeduliLindungi akan dilaksanakan di 6 pasar rakyat di Indonesia," kata Wiku dalam keterangan persnya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: 4 Arti Warna Indikator dan Fungsinya di Aplikasi PeduliLindungi

1. Daftar 6 pasar yang terapkan aplikasi PeduliLindungi

Masuk 6 Pasar Tradisional Ini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungiIlustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Keenam pasar tersebut yakni Pasar Mayestik dan Pasar Blok M di Jakarta, Pasar Baltos di Bandung, Pasar Modern BSD Tangerang Selatan, Pasar Modern di kawasan Alam Sutera Tangerang, dan pasar Wonodri di Semarang. Wiku menyebut, pemerintah akan uji coba lebih dulu penerapan aplikasi PeduliLindungi di enam pasar tradisional itu.

"Penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk merealisasikan hidup produktif dan aman COVID-19 di Indonesia," ucap Wiku.

2. Aplikasi PeduliLindungi jadi syarat perjalanan dalam negeri

Masuk 6 Pasar Tradisional Ini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungiaplikasi PeduliLindungi di Kampung Pasir Babakan, Lebak, Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Selain itu, Wiku menegaskan, aplikasi PeduliLindungi juga menjadi syarat perjalanan dalam negeri di semua moda transportasi. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Nomor 17 Tahun 2021 dan addendum-nya.

"Jika terjadi perubahan pengaturan, maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," tutur Wiku.

3. Anak di bawah usia 12 tahun tidak boleh melakukan perjalanan dalam negeri

Masuk 6 Pasar Tradisional Ini Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungiJuru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Untuk saat ini, lanjut Wiku, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Hal ini guna melindungi anak-anak dari penularan COVID-19.

Di samping untuk moda transportasi, aplikasi PeduliLindungi juga masih diterapkan untuk aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di sejumlah fasilitas publik seperti mal, pusat perbelanjaan, termasuk juga kegiatan berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua.

Baca Juga: Pengumuman! Scan Barcode Tak Harus Pakai PeduliLindungi Mulai Oktober

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya