Menhub: Kebijakan Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Cegah Kepadatan

Menhub minta masyarakat siap-siap hadapi endemik

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penerapan kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata dilakukan guna mencegah terjadinya kepadatan, sekaligus untuk menekan penyebaran kasus COVID-19. Hal itu disampaikan Budi saat meninjau penerapan kebijakan ganjil-genap bersama dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Puncak, Jawa Barat, Sabtu(18/9/2021).

"Sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3, kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00,” kata Budi seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Jadikan Cikini sebagai Destinasi Wisata Urban

1. Tak hanya di Puncak, kawasan wisata lainnya juga akan diterapkan ganjil-genap

Menhub: Kebijakan Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Cegah KepadatanIlustrasi ganjil-genap (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Budi menuturkan dirinya akan segera menerbitkan Peraturan Menhub mengenai kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata. Nantinya, aturan tersebut tidak hanya berlaku di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM.

Menurutnya, kemacetan yang terjadi di kawasan Puncak telah menjadi masalah yang mengemuka dalam tiga pekan terakhir. Hal ini disebabkan karena Puncak salah satu daerah yang menjadi favorit masyarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur.

"Saya sampaikan kepada Pak Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, supaya Puncak itu tidak hanya berita macet saja, bagaimana ini bisa jadi tidak macet lagi. Kami mohon kepada Polri untuk mengawal apa yang menjadi kebijakan dari Inmendagri maupun peraturan dari Kemenhub. Dan saya minta Pemda juga koperatif menindaklanjuti kebijakan ini," ujar dia.

Budi lantas meminta kepada Korlantas, Pemda, Ditjen Perhubungan Darat dan BPTJ untuk berkoordinasi untuk menjalankan kebijakan ganjil genap ini dengan baik.

Baca Juga: [BREAKING] Ganjil-Genap Bakal Berlaku di Kawasan Wisata Jawa-Bali

2. Menhub katakan masyarakat perlu persiapan menuju endemik

Menhub: Kebijakan Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Cegah KepadatanWarga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Mengenai perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia, Budi menyampaikan kondisi di Indonesia menjadi salah satu yang paling baik di Asia. Sehingga, ia meminta agar kondisi ini terus dijaga dan tidak boleh ada euforia terlebih dahulu.

"Presiden berulang-ulang mengatakan, jangan senang dulu dengan hasil baik yang sudah kita capai. Kita harus menyiapkan diri masuk ke masa endemik. Endemik adalah konsep berdampingan dengan COVID-19 namun dengan menjaga prokes dan tetap produktif,” tutur Menhub.

3. Kakorlantas sebut perlu sinergitas semua pihak untuk kelancaran kebijakan ganjil-genap

Menhub: Kebijakan Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Cegah KepadatanPolisi berjaga saat uji coba penerapan sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sinergitas dari semua pihak menjadi hal yang sangat penting untuk memperlancar implementasi kebijakan ganjil-genap. Selama tiga pekan kebijakan tersebut telah diberlakukan, dia menyampaikan memang sempat terjadi lonjakan kendaraan, namun hal tersebut dapat ditangani dengan baik.

"Sinergitas Polri dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan dan ini sudah di manage dengan baik oleh Polda dan Polres di sini. Kita terus lakukan evaluasi dan hingga saat ini sudah sangat bagus dan efektif," kata Istiono.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil-genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti pemadam kebakaran, ambulans/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas TNI/Polri, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako dan kendaraan untuk kepentingan tertentu/darurat sesuai diskresi petugas Polri.

Baca Juga: Polda Metro Terapkan Ganjil Genap di Pintu Masuk Ancol dan TMII   

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya