Meski Terapkan PPKM Level, Zonasi COVID-19 Masih Digunakan di RT/RW
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan saat ini pemerintah masih menggunakan zonasi COVID-19 dalam penanganan pandemik. Kendati begitu, zona merah, oranye, kuning dan hijau memang tidak digunakan untuk kabupaten/kota lagi, melainkan hanya untuk cakupan RT/RW.
“Penggunaan zonasi RT/RW masih dapat digunakan,” kata Wiku saat dihubungi IDN Times, Kamis (26/8/2021).
1. Zonasi digunakan sebagai tanggung jawab di posko penanganan COVID-19
Wiku menjelaskan, saat ini zonasi di RT/RW digunakan khusus untuk posko penanganan COVID-19. Dengan adanya zonasi di tingka RT/RW, maka pemerintah bisa mengetahui kondisi wilayah pertanggungjawabannya.
“Hal ini baik sebagai bentuk antisipasi dan tindak lanjut pengendalian yang cepat,” tutur Wiku.
Baca Juga: Lawan COVID-19, Luhut: Tidak Ada yang Boleh Merasa Lebih Pintar
2. PPKM level digunakan untuk respons, untuk teknis tetap gunakan zonasi
Sementara, Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia mengatakan penggunaan zonasi memang tidak diperuntukkan dalam cakupan besar. Sebab, saat ini indikator penanganan COVID-19 di kabupaten/kota dilakukan dengan penetapan level 4, 3, dan 2.
Editor’s picks
“PPKM level ada untuk respons, tapi teknis zona masih digunakan,” jelas Nadia saat dihubungi IDN Times.
3. Pemerintah gunakan level karena mengikuti arahan WHO
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan alasan pemerintah menggunakan level untuk kabupaten/kota. Menurutnya, pergantian itu mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," kata Airlangga konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Di sisi lain, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan ada beberapa faktor yang digunakan pemerintah dalam menerapkan PPKM level 3-4 ini.
Pertama yaitu Penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama seminggu. Hal ini untuk menentukan tingkat transmisi COVID-19.
“Kedua, jumlah kasus COVID-19 yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk selama seminggu. Indikator ini dapat menjadi leading indicator kenaikan kasus, karena beberapa daerah ada yang menahan publikasi kenaikan kasus,” ujar Jodi.
Ketiga, lanjut Jodi, adalah bed occupancy rate atau keterpakaian tempat tidur di fasilitas isolasi dan ICU. Hal itu juga dapat mewakili indikator respons kesehatan jika seandainya ada peningkatan kasus.
Baca Juga: Wiku: Tingkat Penularan COVID-19 di Jakarta Paling Rendah se-Indonesia