Moeldoko: Tidak Ada Tim Mawar dalam Kerusuhan 21-22 Mei

Moeldoko minta Tim Mawar tak dilibatkan

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi tentang dugaan keterlibatan Tim Mawar yang tengah menjadi sorotan. Sebelumnya, laporan Majalah Tempo mengungkapkan dugaan keterlibatan Tim Mawar di dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada 21-22 Mei lalu.

Menanggapi hal itu, Moeldoko pun memastikan tidak ada keterlibatan Tim Mawar dalam aksi kericuhan 21-22 Mei. Lalu, apa tanggapan Moeldoko?

1. Moeldoko pastikan tak ada Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei

Moeldoko: Tidak Ada Tim Mawar dalam Kerusuhan 21-22 MeiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Moeldoko, Tim Mawar hanya menjadi bagian dari kerusuhan Mei 1998. Berbeda dengan saat ini. Sehingga, ia menyampaikan agar Tim Mawar tidak dibawa-bawa lagi dalam aksi kericuhan 21-22 Mei.

"Sebenarnya jangan bicara Tim Mawar lagi, karena Tim Mawar dulu. Mereka-mereka bagian-bagian dari Tim Mawar yang dulu. Tapi sesungguhnya dalam kerusuhan sekarang ini tidak ada Tim Mawar. Kalau perorangannya kita gak tahu, nanti polisi yang lebih tahu dari hasil penyidikan," ujar Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

2. Moeldoko: Jangan lagi sebut Tim Mawar, nanti merancukan situasi

Moeldoko: Tidak Ada Tim Mawar dalam Kerusuhan 21-22 MeiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Oleh karena itu, Moeldoko pun menyampaikan agar kericuhan pada 21-22 Mei lalu jangan dikaitkan lagi dengan Tim Mawar. Hal itu dia imbau agar tidak kembali menimbulkan kerancuan di tengah masyarakat.

"Jangan lagi menyebut Tim Mawar, nanti merancukan situasi," jelasnya.

Baca Juga: Terkait Kerusuhan 22 Mei, Polisi akan Panggil Eks Anggota Tim Mawar

3. Tim Mawar disebut terlibat di kericuhan 21-22 Mei

Moeldoko: Tidak Ada Tim Mawar dalam Kerusuhan 21-22 MeiIstimewa

Sebelumnya, Keterlibatan mantan anggota Tim Mawar dalam kerusuhan pada 22 Mei 2019 lalu, ramai diperbincangkan. Keterlibatan mantan anggota pasukan khusus itu diungkap dalam laporan Majalah Tempo Edisi 10 Juni 2019 dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah".

Dimana dalam tulisan tersebut diungkapkan mantan anggota Tim Mawar yang terlibat dalam penculikan aktivis 1998, Fauka Noor Farid, diduga ikut terlibat di balik aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada 22 Mei 2019.

Perlu diketahui, Fauka merupakan mantan anak buah Calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

4. Apa itu Tim Mawar?

Moeldoko: Tidak Ada Tim Mawar dalam Kerusuhan 21-22 MeiANTARA FOTO/R Rekotomo

Dilansir dari berbagai sumber, Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Tim ini adalah dalang dalam operasi penculikan para aktivis politik pro-demokrasi.

Kasus penculikan ini menyeret 11 anggota Tim Mawar ke pengadilan Mahmilti II pada bulan April 1999. Saat itu, Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto, memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 yang memberi vonis kepada Mayor Inf Bambang Kristiono (Komandan Tim Mawar) dengan 22 bulan penjara dan memecatnya sebagai anggota TNI. 

Pengadilan juga memberi vonis pada Kapten Inf Fausani Syahrial Multhazar (Wakil Komandan Tim Mawar), Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus, dan Kapten Inf Untung Budi Harto, masing-masing 20 bulan penjara dan memecat mereka sebagai anggota TNI.

Sedangkan, 6 prajurit lainnya dihukum penjara tetapi tidak dikenai sanksi pemecatan sebagai anggota TNI. Mereka itu adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid, di mana masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan. Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto, dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.

Menurut pengakuan komandan Tim Mawar, Mayor Bambang Kristiono, di sidang Mahkamah Militer, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yakni Kolonel Chairawan K. Nusyirwan, tetapi sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.

Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para perwira pemegang komando pada saat itu. Dewan Kehormatan Perwira telah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan ABRI.

Dilansir dari Majalah Tempo edisi 1998, Tim Mawar yang dibentuk pada 1997 lalu ini  menargetkan atau menangkap para aktivis radikal.

Pada persidangan yang digelar di Mahkamah Militer Tinggi II-08 Jakarta tahun 1998, Bambang mengaku menculik atas dasar hati nurani. Ia mengaku tergerak melakukannya demi mengamankan kepentingan nasional. Menurut Bambang, tindakan para aktivis akan mengganggu stabilitas nasional.

Baca Juga: Eks Komandan Tim Mawar Laporkan Majalah Tempo, Polisi Minta Tunda

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya