Pemerintah Wajibkan Masyarakat Tes COVID-19 Sebelum Bepergian 

Jika tidak ada surat kesehatan, tidak boleh bepergian

Jakarta, IDN Times - Gugus Tugas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam (SE) tersebut hanya orang-orang dikecualikanlah yang bisa melakukan perjalanan.

Ketua Gugus Tugas penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengingatkan agar pihak-pihak yang diizinkan melakukan perjalanan untuk melakukan tes COVID-19 terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar penularan virus corona tidak menyebar semakin masif.

"Saya mengimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan," kata Doni dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube BNPB Indonesia, Senin (25/5).

1. Mereka yang akan bepergian wajib ikuti tes kesehatan COVID-19

Pemerintah Wajibkan Masyarakat Tes COVID-19 Sebelum Bepergian Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB

Doni menegaskan, apabila orang-orang yang akan melakukan perjalanan tidak memenuhi persyaratan, maka tetap tidak diizinkan bepergian. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk mentaatinya.

"Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test dalam jangka waktu kedaluwarsa 3 hari dan PCR test untuk jangka waktu 7 hari di tiap tempat pemeriksaan apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di cek poin selama melaksanakan perjalanan darat termasuk juga perjalanan kereta api," jelas Doni.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Sempat 900 Sehari, Luhut: Masih Batas Normal

2. Pihak yang tidak memiliki surat keterangan sehat tidak diizinkan bepergian

Pemerintah Wajibkan Masyarakat Tes COVID-19 Sebelum Bepergian Humas BNPB/M Arfari Dwiatmodjo

Pemerintah sendiri telah memberikan ruang bagi pihak-pihak yang diizinkan bepergian. Namun, hanya orang-orang yang masuk kategori pengecualian saja. Doni pun mengingatkan bahwa aturan dalam SE wajib dipatuhi oleh masyarakat.

"Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan dari Dishub, Kepolisian, Satpol PP, TNI akan meminta saudara kembali ke tempat semula. Oleh karena itu, besar harapan kita mematuhi anjuran yang ada," tuturnya.

3. Kategori yang diperbolehkan untuk bepergian

Pemerintah Wajibkan Masyarakat Tes COVID-19 Sebelum Bepergian Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sebelumnya, Doni menegaskan kebijakan larangan mudik atau bepergian dari satu wilayah ke wilayah lainnya yang dilakukan pemerintah tidak ada perubahan. Artinya pemerintah tetap melarang mudik bagi masyarakat yang berada di zona merah atau wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hanya saja kini ada beberapa pengecualian.

Meskipun pemerintah melarang keras masyarakat melakukan perjalanan mudik, tetapi ada beberapa yang dikecualikan, yaitu mereka yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini? Antara lain ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO, yang semuanya berhubungan dengan penanganan COVID-19," kata Doni dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di TVRI, Rabu (6/5).

Pihak lain yang diizinkan bepergian adalah mereka yang mengalami musibah dan kemalangan. "Seperti meninggal dan ada yang sakit keras. Demikian juga repatriasi PMI, WNI pelajar, mahasiswa yang kembali ke tanah air," katanya.

Mereka yang diperbolehkan bepergian harus mengantongi surat izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.

"Kemudian para wirausaha yang berhubungan dengan COVID dan tidak ada instansi, sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat," kata Doni

Mereka yang diperbolehkan bepergian juga harus dilengkapi surat keterangan sehat ketika pergi dan kembali. Surat keterangan sehat didapatkan dari rumah sakit, dokter, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk PCR test dan rapid test.

Baca Juga: MUI: Surat Penolakan Rapid Test untuk Ustaz dan Ulama Hoaks!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya