Siapkan PP UU Cipta Kerja, Jokowi Beri Waktu Sebulan pada Menterinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan waktu kepada menterinya untuk mempersiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) berupa Peraturan Pemerintah (PP) dalam waktu sebulan.
"Diminta ini diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Jadi itu target yang diberikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).
1. Sebanyak 40 aturan turunan harus selesai dalam waktu sebulan
Airlangga mengatakan, dalam waktu sebulan pemerintah harus sudah menyiapkan total 40 aturan turunan. Terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).
"Kemudian tadi arahan Bapak Presiden, seluruhnya daripada PP dan Perpres ada sekitar 40, 35 PP dan 5 Perpres," tutur Airlangga.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Menindas Rakyat, PBNU akan Ajukan Judicial Review ke MK
2. Airlangga menyebut UU Ciptaker dibuat untuk kepentingan rakyat
Editor’s picks
UU Ciptaker yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR mendapatkan respons negatif dari masyarakat. UU itu dianggap tak berpihak kepada rakyat lantaran banyak aturan yang justru tidak menyejahterakan para pekerja/buruh.
"UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini yang menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja," kata Airlangga.
3. Airlangga sebut UU Ciptaker disusun untuk menyederhanakan regulasi
Airlangga menegaskan bahwa UU disusun guna menyederhanakan regulasi yang dinilai terlalu banyak aturan. Sebab, banyaknya aturan bisa mengakibatkan terhambatnya penciptaan lapangan kerja.
"UU Ciptaker ini bertujuan untuk menyederhanakan, sikronisasi dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan dan regulasi, atau sering kita kenal sebagai obesitas regulasi yang tentunya dapat menghambat penciptaan lapangan pekerjaan," jelas Airlangga.
Baca Juga: Airlangga Jawab Isu-isu Ketenagakerjaan UU Ciptaker yang Tuai Kritik