Tokoh Papua: Perlu Keamanan TNI-Polri Agar Warga Bisa Beraktivitas

Oknum bisa seenaknya menenteng senjata api menakuti warga

Jakarta, IDN Times - Tokoh masyarakat Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Usai Alom, mengatakan orang Papua kini sudah merdeka sebagaimana saudara-saudaranya dari berbagai wilayah Indonesia lainnya. Sehingga, ia mengimbau tak perlu ada pernyataan-pernyataan lagi tentang Papua Merdeka.

"Indonesia sudah merdeka selama 75 tahun, jadi tidak usah lagi bicara mau merdeka-merdeka. Mari kita bangun daerah Papua supaya lebih maju, lebih aman, sehingga semua orang bisa bebas mencari nafkah ekonomi, anak-anak bisa sekolah," kata Usai Alom seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (2/5/2021).

1. Masyarakat bisa beraktivitas bebas di Kabupaten Puncak asalkan ada jaminan keamanan dari TNI-Polri

Tokoh Papua: Perlu Keamanan TNI-Polri Agar Warga Bisa BeraktivitasIlustrasi Pulau Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai Alom menyampaikan, agar masyarakat Papua, khususnya Kabupaten Puncak, bisa melakukan aktivitas dengan bebas tanpa rasa takut, maka memang perlu jaminan keamanan dari TNI-Polri. Menurutnya, apabila tidak ada keamanan dari TNI-Polri, maka oknum-oknum tertentu bisa seenaknya menenteng senjata api untuk menakut-nakuti warga, melakukan teror, bahkan tindak kekerasan kepada warga.

"Kami tidak mau itu terjadi lagi. Ini negara sudah merdeka. Pemerintah datang untuk membangun supaya masyarakat bisa sejahtera," ujar dia.

Baca Juga: Dicap Teroris, TPNPB-OPM Ancam Sasar Militer dan Orang Jawa

2. Keamanan di Ilaga dan Kabupaten Puncak disebut semakin kondusif

Tokoh Papua: Perlu Keamanan TNI-Polri Agar Warga Bisa BeraktivitasPersonil TNI melintasi karangan bunga untuk Kabinda Papua Mayjen TNI (Anumerta) I Gusti Putu Danny Nugraha Karya, yang gugur setelah terlibat kontak senjata dengan KKB di Kampung Dambet, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua.. ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding

Usai Alom menuturkan, daerah Ilaga dan Kabupaten Puncak merupakan daerah keramat, di mana tidak boleh ada siapapun yang melakukan perbuatan semena-mena kepada orang lain maupun alam di sekitarnya. Kendati begitu, Alom mengatakan situasi keamanan di wilayah Ilaga dan Kabupaten Puncak pada umumnya kini sudah semakin kondusif.

"Pemerintah daerah, aparat keamanan dan pihak gereja selalu ada untuk melindungi kami masyarakat. Tidak benar ada pengungsian masyarakat dari Ilaga," tuturnya.

3. Penetapan KKB sebagai teroris dinilai mengancam keamanan warga Papua

Tokoh Papua: Perlu Keamanan TNI-Polri Agar Warga Bisa BeraktivitasIlustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai informasi lain, pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, telah memasukkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) ke dalam kategori terorisme. Usai keputusan tersebut, sejumlah pihak ada yang berpendapat bahwa keputusan tersebut bisa mengancam keamanan warga Papua.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat, penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) tidak tepat. Sebab, penetapan itu bisa berdampak serius bagi keamanan warga sipil di Papua.

"Berpotensi menyebabkan tingkat eskalasi kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua kian meningkat. Lebih dari itu, ELSAM juga berpandangan bahwa penetapan itu hanya akan memperkuat institutionalised racism politics tak terkecuali dalam penegakan hukum," kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).

Wahyudi menjelaskan, dalam penetapan itu pemerintah tidak secara spesifik menyebutkan siapa kelompok yang dimaksud dengan KKB. Namun, apabila merujuk pada pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo, jelas pihak yang disebut KKB adalah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat dan Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Secara yuridis, pemerintah mendasarkan keputusannya ini pada ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

"Dalam pasal tersebut, 'politik' disebutkan sebagai salah satu motif yang membuat tindakan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional bisa disebut sebagai tindakan terorisme," katanya.

Menurutnya, melalui penggunaan pasal tersebut, pemerintah dinilai sedang mengerangkai aspirasi kemerdekaan rakyat Papua. Aspirasi tersebut sebagiannya memilih jalan perjuangan bersenjata, sebagai salah satu motif yang membuat aksi-aksi kekerasan yang juga turut menimpa sebagian sipil beberapa waktu belakangan sebagai aksi terorisme.

"Dalam diskursus akademik mengenai terorisme, pertimbangan memasukkan politik sebagai sebuah motif dari tindakan kekerasan memang telah membawa sebagian para ahli untuk melihat kemungkinan kelompok etno-nasionalisme separatisme, yang sepintas mirip dengan apa yang terjadi di Papua, sebagai tindakan terorisme." katanya

Baca Juga: Setara Institute: Pelabelan Teroris ke KKB Bukan Solusi Isu di Papua

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya