Wacana Hoaks Dijerat UU Terorisme, Ini Respons Fadli Zon

Fadli sebut itu 'ngawur'

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi tentang pernyataan Menko Polhukam Wiranto terkait wacananya memasukkan penyebar hoaks terjerat UU Terorisme. Menurut Fadli, pernyataan Wiranto tersebut tidak punya dasar dan 'ngawur'.

1. Fadli nilai keputusan Wiranto tak berdasar

Wacana Hoaks Dijerat UU Terorisme, Ini Respons Fadli ZonIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pernyataan Wiranto yang akan mewacanakan penyebar hoaks terjerat UU Terorisme, Fadli menyebut hal itu tidak mendasar. Ia mengatakan bahwa itu malah akan menciptakan Pemilu yang tidak damai.

"Ini ngawur. Makin hari makin ngawur. Katanya mau ciptakan Pemilu damai, adil, jujur, dan bersih. Tapi lontarannya itu berikan kecemasan orang, bukan rasa aman dan damai. Apa yang dikatakan beda," kata Fadli di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Baca Juga: Kemenkominfo Sebut Dampak Hoaks Telah Sampai ke Masyarakat Pelosok

2. Fadli sebut pernyataan Wiranto bukti kepanikan

Wacana Hoaks Dijerat UU Terorisme, Ini Respons Fadli ZonIDN Times/Irfan fathurohman

Menurut Fadli, wacana tersebut adalah bentuk kepanikan dari kubu petahana. Sehingga, akan menjerat penyebar hoaks di dalam pasal UU Terorisme.

"Saya rasa tidak bisa, itu wujud kepanikan padahal yang ciptakan hoaks paling banyak adalah penguasa. Kalau kata Rocky Gerung maka itu Jokowi, mulai ESEMKA dan lain-lain," terang dia.

3. Mencegah hoaks, Fadli mengaku telah berpijak pada data

Wacana Hoaks Dijerat UU Terorisme, Ini Respons Fadli ZonIDN Times/Irfan fathurohman

Fadli sendiri menjelaskan tentang komitmen kubu Prabowo untuk mencegah penyebaran hoaks. Ia menyampaikan bahwa kubu 02 selalu berbicara dengan data.

"Kami berpijak pada data. Informasi dalam debat aja Jokosi salah, gak ada di negara lain presiden petahana salah. Itu supply datanya sampah kalau sampai 9 item salah," ucapnya.

Baca Juga: Menkominfo: 771 Hoaks Menyebar di Indonesia Sejak Agustus 2018

4. Menyebarkan hoaks menimbulkan ketakutan di masyarakat

Wacana Hoaks Dijerat UU Terorisme, Ini Respons Fadli ZonIDN Times/Irfan fathurohman

Sebelumnya, Wiranto menanggapi isu hoaks yang mengancam warga untuk tidak datang ke TPS. Menurut Wiranto, isu tersebut termasuk hoaks yang meneror masyarakat. Dan ia menerangkan, bahwa menyebarkan hoaks seperti itu di masyarakat termasuk tindakan terorisme. Karena menimbulkan ketakutan.

"Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoaks ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan non-fisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat," ujar Wiranto, di Jakarta, Rabu (20/3).

"Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," sambungnya.

Baca Juga: Menkominfo: 23 Persen Hoaks di Indonesia Terkait Politik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya