Wiranto Ancam Tutup Media, Moeldoko: Tak Ada Upaya Halangi Demokrasi

Setiap menteri bisa membentuk lembaga pakar

Jakarta, IDN Times - Menkopolhukan Wiranto mengeluarkan pernyataan yang kembali menuai kontroversi. Kali ini, usai rapat terbatas (ratas) di Kemenko Polhukam, Wiranto menyampaikan ancaman akan menutup media yang membantu melakukan pelanggaran hukum. Hal itu disampaikannya saat mengumumkan pembentukan Tim Hukum Nasional (THN).

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk membungkam media atau pun demokrasi. Terutama, dengan dibentuknya tim pengkaji pelanggaran hukum, ia menjelaskan hal itu guna menguatkan demokrasi.

1. Wiranto bentuk tim pakar hukum dan ancam tutup media

Wiranto Ancam Tutup Media, Moeldoko: Tak Ada Upaya Halangi DemokrasiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, Wiranto mengatakan pemerintah sepakat untuk membentuk THN guna mengkaji para tokoh yang melanggar hukum pasca-Pemilu. Nantinya, tim hukum tersebut akan mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan tokoh yang melanggar hukum. Bahkan, Wiranto menyampaikan bahwa pemerintah juga akan menutup media yang membantu dalam pelanggaran hukum.

"Saya tahu Menkominfo sudah melakukan langkah-langkah, tapi perlu langkah yang lebih tegas lagi. Media mana yang nyata-nyata membantu melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, kalau perlu kita shutdown, kita hentikan," kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (6/5).

Saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/5), Wiranto enggan berkomentar lagi tentang pernyataannya tersebut. Wiranto hanya mengatakan semua pernyataannya sudah jelas. "Tadi kan sudah jelas semuanya," katanya singkat.

Saat ditanya lagi kriteria media seperti apa yang membantu dalam pelanggaran hukum, Wiranto tetap tak ingin berkomentar panjang. "Tanya menko-menko lainnya," ujarnya sembari menutup mobilnya.

2. Moeldoko: Tidak ada upaya pemerintah menghalangi kebebasan demokrasi

Wiranto Ancam Tutup Media, Moeldoko: Tak Ada Upaya Halangi DemokrasiIDN Times/Axel Jo Harianja

Terkait wacana pembentukan tim hukum itu, Moleldoko menerangkan bahwa nantinya para tokoh tersebut akan melakukan sebuah rumusan, "di ranah mana bisa diambil langkah-langkah hukum dan langkah hukum tersebut nantinya sudah ditarik kesimpulan dari internal tim."

Sehingga, Wiranto tinggal mendapatkan masukan dan mengambil keputusan tentang siapa yang akan mengambil langkah-langkah hukum, apakah nanti dari kejaksaan atau kepolisian. "Itu sebenarnya seperti itu kondisinya. Tidak ada upaya pemerintah untuk menghalangi kebebasan berdemokrasi, gak, gak sama sekali," tambahnya.

3. Kebebasan tanpa diimbangi konstitusi akan cenderung anarkis

Wiranto Ancam Tutup Media, Moeldoko: Tak Ada Upaya Halangi DemokrasiFitang

Menurut Moeldoko, pemerintah hanya tidak ingin kebebasan yang diberikan lalu berubah menjadi anarkis. Ia mengatakan bahwa kebebasan tanpa diimbangi konstitusi akan cenderung anarkis.

"Kita tidak menginginkan ini anarkis. Semuanya tidak menginginkan. Bukan hanya pemerintah, masyarakat juga tidak menginginkan adanya kondisi yang kelihatannya seolah-olah demokrasi, tapi sesungguhnya di balik jubah demokrasi, anarkis ada di dalamnya. Itu gak boleh terjadi," tutur dia.

4. Tim hukum disiapkan untuk menghindari pendekatan melalui yudisial

Wiranto Ancam Tutup Media, Moeldoko: Tak Ada Upaya Halangi DemokrasiIDN Times/Axel Jo Harianja

Moeldoko menjelaskan, tim hukum tersebut tentunya akan mengkaji pernyataan-pernyataan pasca-Pemilu. Salah satu contohnya adalah pernyataan Kivlan Zen yang disebut Moeldoko pernah meminta agar pasangan 01 didiskualifikasi.

"Nah inilah perlunya tim tadi untuk melihat lebih jauh lagi, sehingga nanti kalau terjadi langkah-langkah pendekatan yudisial atau tindakan lain, maka itu justru menimbulkan kegaduhan dan lain-lain," terangnya.

Baca Juga: Ini Langkah Kemenkopolhukam Sikapi Kisruh Pemilu 2019

5. Setiap menteri bisa membentuk lembaga pakar

Wiranto Ancam Tutup Media, Moeldoko: Tak Ada Upaya Halangi DemokrasiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Moeldoko menyampaikan, setiap kementerian bisa membentuk lembaga-lembaga pakar. Dan hal itu berlandaskan pada orientasi tugas masing-masing.

"Sekali lagi, ini jangan diartikan jauh-jauh. Menko Polhukam membentuk sebuah tim hukum yang tugasnya adalah, mengkaji ucapan, tindakan dan pemikiran para tokoh-tokoh tertentu yang nyata-nyata perlu dianalisis, melanggar hukum atau tidak. Jadi menurut saya itu hal yang biasa," jelas dia.

Baca Juga: Soal Rencana Wiranto Bentuk Tim Hukum, Sandiaga: Cara Zaman Old

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya