Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Teddy Minahasa Tidak Divonis Mati, Hotman Paris Ucap Syukur

Pengacara Hotman Paris Hutapea (IDN Times/Aryodamar)
Jakarta, IDN Times - Pengacara terdakwa kasus penjualan narkoba jenis sabu sekaligus Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea, mengucap syukur kliennya tidak dihukum mati.
Dia memberi respons atas putusan vonis yang diberikan pada Teddy yakni pidana seumur hidup
"Syukur bukan hukuman mati, itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua Perjuangan masih panjang, masih ada Banding, Kasasi dan PK (Peninjauan kembali)," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Dia juga mengatakan pertimbangan hukum yang dilontarkan hakim hampir seratus persen sana dengan tuntutan serta replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us