Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam Pepres tersebut, Jokowi menambah posisi wakil menteri ESDM.
“Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” tulis Perpres tersebut, yang dikutip IDN Times, Senin (22/11/2021).