Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Teken Perpres Siapkan Kursi Wamen Kementerian PPN/Bappenas

Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Dalam Perpres tersebut diatur juga posisi wakil menteri.

"Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, yang dikutip IDN Times, Senin (13/9/2021).

1. Wakil menteri dipilih dan diberhentikan oleh presiden

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Dalam Perpres tersebut, wakil menteri akan langsung dipilih oleh presiden. Selain itu, hanya presiden juga yang boleh memberhentikan dan mengangkat wakil menteri.

“Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri,” tulis Perpres itu lagi.

2. Tugas wakil menteri dalam Perpres

Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju (Twitter/@KSPgoid)

Pada Perpres ini juga diatur bahwa tugas wakil menteri yakni membantu menteri dalam pelaksaan tugas kementerian. Adapun tugas-tugas wakil menteri yang tertuang dalam Perpres sebagai berikut:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.

3. Susunan organisasi di Kementerian PPN yang diatur Perpres

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Perpres itu juga mengatur mengenai susunan organisasi di Kementerian PPN/Bappenas. Hal itu tertuang di Pasal 6, sebagai berikut:

a. Sekretariat Kementerian;
b. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan;
c. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan;
d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan
Infrastruktur;
e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
f. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us