Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ungkap Status Teman Perempuan Mario Dandy

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi buka suara terkait status perempuan berinisial A dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandys, anak ASN Kementerian Keuangan.

Pasalnya, salah satu yang membuat MDS melampiaskan amarah karena mendengar cerita dari si A yang mengaku mengalami perbuatan kurang baik.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sampai hari ini, A masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Kendati demikian, pihaknya terus mengembangkan proses penyidikan dalam kasus penganiayaan ini.

“Masih kami dalami, statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi. Penyidikan berdasarkan perkembangan atau update fakta,” kata dia kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

1. Polisi belum ungkap apa yang diutarakan A ke Mario Dandy

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Saat ditanya mengenai apa yang dikatakan A kepada Mario hingga emosinya meluap, Ade belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Nanti kami akan lakukan rilis lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan yang kedua tersangka S selesai, saat ini pemeriksaan masih berlangsung,” kata dia.

2. Motif Mario aniaya David

Ilustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Polisi telah menahan Mario Dandys, pelaku penganiayaan terhadap David (16), anak pengurus PP GP Ansor Pusat.

Ade mengungkapkan, Mario Dandys melampiaskan amarahnya kepada korban setelah mendapat informasi bahwa teman perempuannya, yang berinisial A, mendapatkan perlakuan yang kurang baik.

“Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A,” katanya.

3. Kapolda pastikan pihaknya tidak akan tebang pilih

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, memastikan bahwa Mario Dandys akan dapat pidana. Menurut dia, tak ada perbedaan terkait latar pelaku yang diketahui sebagai anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

"Kan sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua. Tidak usah khawatir kalau soal itu kami pasti tidak melihat latar belakang, tapi melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan. Unsurnya terpenuhi, kami tahan, kami proses," tuturnya.

Fadil menjelaskan, dalam kasus tersebut tidak ada hubungan antara harta kekayaan yang dimiliki Rafael selaku orang tua Mario Dandys dengan pidana yang dilakukan anaknya.

Pasalnya, tindak pidana tersebut tidak berkaitan dengan instansi tempat Rafael bekerja yakni di DJP, Kementerian Keuangan.

"Tindak pidana yang dilakukan tidak melibatkan kementerian. Jadi, saya kira prosesnya jalan. Kalau ada mekanisme di internal kementerian, saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
Dwi Agustiar
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us