Temuan PPATK Transaksi Janggal, TKN: Kami Transparan, Ikuti Aturan

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, buka suara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024.
Nusron memastikan, TKN transparan dalam mengelola dana kampanye tersebut. Bahkan pihaknya mengikuti standar dan prosedur yang dibuat KPU.
"Soal dana kampanye TKN, kami transparan sebagaimana aturan main yang dibuat KPU. Semua standar KPU sudah kita ikuti semua," kata Nusron dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Selasa (19/12/2023).
1. PPATK hanya berwenang melacak dan melaporkan
Lebih lanjut, Nusron menegaskan, PPATK merupakan lembaga yang berwenang melacak dan melaporkan hasil pelacakan transaksi.
Menurutnya, PPATK juga bukan lembaga yang berhak mengusut tuntas transaksi janggal. Oleh sebabnya, mengenai transaksi janggal tersebut, TKN Prabowo-Gibran menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
"Yang berhak mengusut tuntas adalah aparat penegak hukum. Jadi soal ini kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," imbuh dia.