Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyampaikan pentingnya memperluas pembahasan selain 14 isu krusial yang didiskusikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR RI pada 25 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan Andy saat bertemu dengan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto pada 30 Juni 2022.
“Di antaranya adalah harmonisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan menegaskan enam jenis kekerasan seksual yang termasuk sebagai tindak pidana kekerasan seksual dan seharusnya termaktub dalam RKUHP," kata Andy dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Enam jenis kekerasan seksual tersebut adalah perkosaan, pencabulan dan persetubuhan, tindak pidana terhadap perkawinan, melarikan anak dan perempuan untuk tujuan perkawinan, pemaksaan aborsi dan pemaksaan pelacuran.