Eks Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal (Instagram.com/dinopattidjalal)
Teranyar, Polisi telah menangkap 11 orang dalam kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal. Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut.
"Tim sidik mengembangkan sampai ke dalangnya dengan pembuktian materil terhadap tiga tersangka. Total sudah 11 tersangka," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Namun, dia belum merincikan tentang identitas 11 tersangka yang telah diringkus tersebut. Dia juga belum merincikan di mana saja para pelaku itu ditangkap dan kapan penangkapannya.
"Konstruksi perbuatan sindikat ini sedang dipenuhi alat buktinya oleh Tim Sidik Subdit Harta Benda Ditreskrimum PMJ," kata Dwiasi.
Perlu diketahui, Dino mengatakan, Fredy Kusnadi telah menggadaikan sertifikat rumah ibundanya ke koperasi Rp5 miliar.
"Sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi. Nah dari sana diuangkan sekitar Rp 4-5 miliar," kata Dino dalam keterangannya dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, Senin, 15 Februari 2021.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu menjelaskan, hasil dari gadaian itu dibagi-bagi kepada para sindikat mafia tanah. Bos mafia itu, kata Dino, mendapat Rp1,7 miliar. "Yang lain antara Rp1 miliar dan Rp500 juta, jadi dibagi-bagi antara komplotannya," ujarnya.
Dino juga mendapat bukti bagian yang didapat Fredy Kusnadi senilai Rp320 juta. Bukti transfer itu telah diserahkan dia ke kepolisian.
"Sudah saya berikan kepada polisi adalah bukti transfer yang diterima Fredy sebesar Rp320 juta. Nah, ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi," ujarnya.
Dino juga menyebut ada peralihan nama sertifikat dari nama ibunya ke Fredy Kusnadi. Dia mengaku mendapat konfirmasi itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).