Terbitkan Paspor Joko Tjandra, KPK Diminta Dalami Peran Oknum Imigrasi

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman hari ini menyampaikan materi bahan supervisi kepada KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra.
Isi dari materi itu di antaranya, KPK sebaiknya mendalami dan mempertanyakan mengapa Penyidik Bareskrim Polri dan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi.
"Dalam menerbitkan Paspor atas nama JST (Joko Tjandra) pada tanggal 23 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).
1. Diduga ada pejabat di Ditjen Imigrasi yang menerbitkan paspor Joko Tjandra
Boyamin menjelaskan, sebelum paspor Joko terbit, diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi agar mencekal Joko Tjandra.
"Penerbitan Paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan. Karena semestinya, terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," kata Boyamin.