Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman hari ini menyampaikan materi bahan supervisi kepada KPK terkait kasus korupsi yang menjerat Joko Soegiarto Tjandra.

Isi dari materi itu di antaranya, KPK sebaiknya mendalami dan mempertanyakan mengapa Penyidik Bareskrim Polri dan Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi.

"Dalam menerbitkan Paspor atas nama JST (Joko Tjandra) pada tanggal 23 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).

1. Diduga ada pejabat di Ditjen Imigrasi yang menerbitkan paspor Joko Tjandra

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Boyamin menjelaskan, sebelum paspor Joko terbit, diperkirakan dua minggu sebelumnya Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi agar mencekal Joko Tjandra.

"Penerbitan Paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan. Karena semestinya, terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," kata Boyamin.

2. KPK harus dalami peran jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking

Editorial Team

Tonton lebih seru di