Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim terbukti bersalah karena pelesiran ke Jepang tanpa izin Kemendagri pada 2-7 April lalu. Kemendagri menjatuhkan sanksi untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Jakarta.
Keputusan itu diambil oleh Kemendagri setelah Lucky dimintai keterangan di kantor pusat di Jakarta pada 9 April 2025 lalu.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan. Paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kemendagri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto di Kantor Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Sanksi itu, kata Bima, akan berlaku pada pekan depan. Selama sanksi itu berlaku, maka Lucky harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
"Pak Bupati diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di keseluruhan komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.