Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Indramayu Lucky Hakim menyapa wartawan saat menuju Gedung B untuk bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Intinya sih...

  • Bupati Indramayu, Lucky Hakim terbukti pelesiran ke Jepang tanpa izin Kemendagri pada 2-7 April lalu.
  • Kemendagri menjatuhkan sanksi pendalaman tata kelola politik selama 3 bulan di Jakarta dan menegaskan bahwa cuti bersama merupakan hak rakyat, bukan untuk pejabat.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan Bupati Indramayu, Lucky Hakim terbukti bersalah karena pelesiran ke Jepang tanpa izin Kemendagri pada 2-7 April lalu. Kemendagri menjatuhkan sanksi untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di Jakarta.

Keputusan itu diambil oleh Kemendagri setelah Lucky dimintai keterangan di kantor pusat di Jakarta pada 9 April 2025 lalu. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di