Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamendagri Sebut Lucky Hakim Tak Dengar Paparan Mendagri Saat Retreat

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Wakil Menteri Dalam Negeri bertemu dengan Bupati Indramayu terkait polemik liburan ke Jepang tanpa izin.
  • Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Bupati Indramayu mengaku salah memahami aturan yang berlaku.

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto bertemu dengan Bupati Indramayu, Lucky Hakim di Kantor Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (8/4/2025).

Pertemuan itu digelar sebagai upaya pihak Kemendagri memanggil sekaligus memeriksa Lucky tentang polemik liburan ke Jepang tanpa izin ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Lucky sendiri mengaku kepergiannya ke luar negeri bersama keluarga tak izin lantaran salah memahami aturan yang berlaku.

Padahal, Mendagri disebut sempat memaparkan mengenai aturan hingga sanksi yang harus dihindari kepala daerah saat retreat kepala daerah di Akmil Magelang. Lucky sendiri mengikuti kegiatan tersebut.

"Waktu retreat disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah. Termasuk sanksi-sanksinya, dijelaskan oleh Pak Menteri waktu itu, sebelum bergeser menuju Parade Senja," kata Bima usai bertemu Lucky.

1. Lucky Hakim melewatkan penjelasan Mendagri soal aturan dan sanksi

potret Lucky Hakim ikut retreat di Akmil Magelang (Instagram.com/luckyhakimofficial)

Bima menjelaskan, Lucky mengakui melewatkan pembekalan yang disampaikan Mendagri karena tak konsentrasi pada sesi tersebut.

"Pak Bupati tadi mengakui bahwa beliau melewatkan konsentrasi pada sesi itu seperti tadi," kata dia.

2. Wamendagri peringatkan kepala daerah pahami kembali aturan yang berlaku

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto (dok. Kemendagri)

Bima menilai, tak tertutup kemungkinan, kepala daerah lainnya belum memahami aturan seperti yang dialami Lucky.

Oleh sebab itu, Bima berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran kepada seluruh kepala daerah. Mereka harus lebih memahami aturan dan sanksi bagi kepala daerah.

"Jadi ini adalah peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk lebih memahami lagi, mendalami lagi mana yang menjadi kewajiban, dan mana yang menjadi hak dari para kepala daerah. Dengan persoalan ini maka kepala daerah yang lain lebih memahami, bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi," kata dia.

3. Hasil pemeriksaan Lucky Hakim maksimal rampung 14 hari

Bupati Indramayu, Lucky Hakim memenuhi panggilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husni Tambunan, memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bupati Indramayu, Lucky Hakim terkait kasus liburan ke Jepang tanpa izin.

Husni mengatakan, hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka kepada publik paling lama 14 hari, terhitung sejak hari ini, Selasa (8/4/2025).

Pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri sendiri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim mulai 13.00 sampai 16.30 WIB.

"Tadi proses pemeriksaannya dimulai jam 13.00 terakhir sekitar jam 16.30, ada 43 pertanyaan yang kita ajukan ke Bupati Indramayu, Pak Lucky," kata dia.

Husin mengatakan, Lucky Hakim secara garis besar mengaku salah memahami aturan.

"Bahwa yang bersangkutan memahami bahwa keluar negeri harus atas izin Menteri Dalam Negeri, namun berasumsi izin tersebut tidak berlaku pada saat libur atau cuti bersama, jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi," kata dia

Adapun, pelarangan ke luar negeri tanpa izin menteri diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf i.

Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 Ayat 2, bisa dikenakan hukuman berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us