Hasil Pemeriksaan Kemendagri terhadap Lucky Hakim Maksimal 14 Hari

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husni Tambunan, memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bupati Indramayu, Lucky Hakim terkait kasus liburan ke Jepang tanpa izin.
Husni mengatakan, hasil pemeriksaan akan disampaikan secara terbuka kepada publik paling lama 14 hari, terhitung sejak hari ini, Selasa (8/4/2025).
Pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri sendiri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim mulai 13.00 sampai 16.30 WIB.
"Tadi proses pemeriksaannya dimulai jam 13.00 terakhir sekitar jam 16.30, ada 43 pertanyaan yang kita ajukan ke Bupati Indramayu, Pak Lucky," kata dia saat ditemui di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Husin mengatakan, Lucky Hakim secara garis besar mengaku salah memahami aturan.
"Bahwa yang bersangkutan memahami bahwa ke luar negeri harus atas izin Menteri Dalam Negeri, namun berasumsi izin tersebut tidak berlaku pada saat libur atau cuti bersama, jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman, masih akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kepada subjek yang disebutkan oleh Pak Bupati pada saat pemeriksaan tadi," tuturnya.
Adapun pelarangan ke luar negeri tanpa izin menteri diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf i.
Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 Ayat 2, bisa dikenakan hukuman berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.